Kalah Terhadap Sahib Noor di Sidang Penyisihan, KPK: Tak Pengaruhi Penyidikan yang Sudah Berjalan

Selasa, 12 November 2024 – 22:01 WIB

Jakarta – Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menguatkan sebagian gugatan pendahuluan yang diajukan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor yang juga dikenal sebagai paman Birin. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut dakwaan sementara hanya sebatas pengecekan formalitas.

Baca juga:

Hakim memenangkan sidang pendahuluan Sahbirin Noor, KPK: Penetapan tersangka sesuai aturan

Sidang pendahuluan ini hanya memeriksa aspek formil, bukan aspek materiil, kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Selasa, 12 November 2024.

Ia meyakini hal itu tidak akan mempengaruhi proses penyidikan terhadap tersangka lain yang ditangkap KPK.

Baca juga:

Untuk mencegah kebocoran anggaran program pangan gratis, sebaiknya Prabowo melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi

“Tentunya hal ini tidak mempengaruhi penyidikan yang sedang berjalan ya, tersangka sudah ditangkap. Dan nanti kita lihat bagaimana informasinya digali,” jelas Tessa.

Apalagi, kata dia, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang meminta keterangan tambahan kepada para tersangka yang ditangkap. Bahkan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa saja kembali menerbitkan Sprindik baru terkait dugaan pemberian pembayaran proyek di Kalimantan Selatan.

Baca juga:

Rawan skandal, kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kejaksaan Agung dalam pemberantasan korupsi patut dinilai.

“Penyidikan yang dilakukan penyidik ​​ini nantinya bisa menghasilkan surat perintah penggeledahan baru,” kata Tessa.

Sidang perdana Gubernur Kalsel Sahbirin Noor

Sebelumnya, Hakim Tunggal Jakarta Selatan Afrizal Hadi memutuskan menerima sebagian gugatan Sahbirin Noor. Ada beberapa hal yang akan dipertimbangkan hakim.

Salah satu pertimbangannya, Komisi Pemberantasan Korupsi belum mengeluarkan undangan kepada Sahbirin. Namun hal itu justru dijadikan alat bukti dalam sidang pendahuluan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Dengan itu, hakim menilai KPK tidak serius mengundang paman Birin.

Mengingat seluruh bukti yang diajukan termohon, beliau tidak pernah memanggil pemohon secara sah dan formal. Termohon tidak serius memenuhi panggilan tersebut, kata hakim tunggal di ruang sidang, Selasa, 12 November 2024.

Hakim juga menyatakan Sahbirin bukan pihak dalam penangkapan KPK (OTT).

Halaman berikutnya

Sebelumnya, Hakim Tunggal Jakarta Selatan Afrizal Hadi memutuskan menerima sebagian gugatan Sahbirin Noor. Ada beberapa hal yang akan dipertimbangkan hakim.

Inara Rusli Ungkap Ucapan Menarik Keluarga yang Menyakitinya Saat Bercerai



Sumber