Rabu, 13 November 2024 – 07:20 WIB
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan masih mungkin mengusut Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor, sapaan akrab Paman Birin, dalam kasus dugaan korupsi penyediaan dana proyek di Kalsel. Bahkan, paman Birin memenangkan gugatan praperadilan bersama Komisi Pemberantasan Korupsi.
Baca juga:
Kalah Terhadap Sahib Noor di Sidang Penyisihan, KPK: Tak Pengaruhi Penyidikan yang Sudah Berjalan
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Tessa Mahardhika mengatakan, penyidik masih bisa mengusut paman Birin dalam kasus korupsi Kalsel. Ia mengatakan, jika diperlukan status saksi, maka paman Birin akan diinterogasi nanti.
Tentu saja jika diperlukan keterangan, meski sudah bukan tersangka lagi, yang bersangkutan bisa dimintai keterangan sebagai saksi, kata Tessa Mahardhika kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa, 12 November 2024. .
Baca juga:
Hakim memenangkan sidang pendahuluan Sahbirin Noor, KPK: Penetapan tersangka sesuai aturan
Di sisi lain, Tessa menjelaskan uji pendahuluan hanya menguji aspek formal.
Sidang pendahuluan ini hanya memeriksa aspek formil, bukan aspek substantif, kata Tessa.
Baca juga:
Untuk mencegah kebocoran anggaran program pangan gratis, sebaiknya Prabowo melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi
Menurut dia, hal itu tidak akan mempengaruhi proses penyidikan terhadap tersangka lain yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi.
Tentu saja hal ini tidak mempengaruhi penyidikan yang sedang berjalan, ya tersangka sudah ditangkap dan nanti kita lihat bagaimana keterangannya, kata Tessa.
Juru bicara kepolisian veteran mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mencari informasi tambahan dari para tersangka yang ditangkap. Bahkan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa saja kembali menerbitkan Sprindik baru terkait dugaan pemberian pembayaran proyek di Kalimantan Selatan.
“Penyidikan yang dilakukan penyidik ini nantinya bisa menghasilkan surat perintah penggeledahan baru,” kata Tessa.
Sebelumnya, gugatan pendahuluan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor yang akrab dipanggil Paman Birin diterima hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Klaim awal Sahib Noor dipenuhi sebagian.
Gugatan pendahuluan Sahbirin Nur telah diterima dan dikabulkan sebagian, kata hakim tunggal Afrizal Hadi di ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 12 November 2024.
Gugatan pendahuluan didaftarkan Sahbirin Nur dengan nomor 105/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Dia mengajukan banding ke pengadilan karena ingin mengecek apakah penetapan tersangka yang dilakukan KPK benar atau tidak.
– Sprindik tidak sah, – kata hakim.
Termohon adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemohonnya adalah Sahbirin Nur.
Sahbirin Noor sebelumnya diumumkan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan tersangka kasus dugaan korupsi berupa proposal proyek di Kalimantan Selatan.
Paman Birin ditetapkan sebagai tersangka bersama enam orang lainnya. Namun KPK menangkap 6 orang lainnya.
Kasus Paman Birin bermula ketika Komisi Pemberantasan Korupsi (PKC) berhasil melakukan operasi antikorupsi (OTT). Setelah anak buahnya buka mulut, dia menduga uang dalam OTT KPK dialihkan ke Sahbirin Noor.
Halaman berikutnya
Juru bicara kepolisian veteran mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mencari informasi tambahan dari para tersangka yang ditangkap. Bahkan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa saja kembali menerbitkan Sprindik baru terkait dugaan pemberian pembayaran proyek di Kalimantan Selatan.