Sebanyak 306 kepala daerah menerima instruksi kementerian tentang perbaikan pengelolaan sampah

Rabu, 13 November 2024 – 14:00 WIB

Jakarta – Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup menghimbau pemerintah daerah di seluruh Indonesia untuk segera memperbaiki pengelolaan tempat pembuangan sampah (TPA).

Baca juga:

Menteri menekankan pentingnya keberlanjutan dalam aksi iklim global

Pedoman ini khusus ditujukan pada lokasi TPA yang masih menggunakan sistem pembuangan terbuka yang dianggap berbahaya bagi lingkungan.

Direktur Pengelolaan Sampah Kementerian Lingkungan Hidup Nowrizal Tahar mengungkapkan, 54,4 persen tempat pembuangan sampah di Indonesia masih beroperasi dengan sistem pembuangan terbuka.

Baca juga:

3,37 juta hektar perkebunan sawit di dalam kawasan hutan, definisi KLHK

Sistem ini berpotensi mencemari tanah, udara, dan sumber air di sekitarnya, serta menimbulkan bau dan bahaya kesehatan bagi warga sekitar.

“Sistem open dumping di TPA dilarang berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah,” kata Tahar, Selasa (12 November).

Baca juga:

IKN Nusantara akan membangun jalur penyeberangan satwa liar

Lebih lanjut Tahar menjelaskan, Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup telah mengirimkan 306 surat peringatan kepada kepala daerah yang masih menggunakan tempat pembuangan sampah terbuka, dan mendesak mereka untuk segera memperbaiki pengelolaan tempat pembuangan sampah tersebut.

Saat ini, 60 tempat pembuangan sampah dan tempat pembuangan sampah ilegal sudah terkendali, dan beberapa kasus sudah dalam proses hukum.

“Tindakan ini bisa menimbulkan sanksi hukum bagi yang tidak mengikuti aturan,” ujarnya.

Tahar menambahkan, setiap pemerintah daerah yang gagal memenuhi kewajibannya akan menghadapi tindakan paksaan berdasarkan undang-undang yang ada. Ia juga menyoroti pentingnya kolaborasi antarsektor dan partisipasi masyarakat untuk mendukung pengelolaan sampah berkelanjutan.

Selain itu, Kementerian mendorong penerapan teknologi ramah lingkungan seperti daur ulang dan sistem limbah menjadi energi.

Inisiatif ini bertujuan untuk membangun sistem pengelolaan emisi yang lebih terintegrasi dan berkelanjutan yang sejalan dengan komitmen Indonesia untuk mengurangi emisi gas rumah kaca berdasarkan Kontribusi Nasional (ENDC).

“Pemerintah daerah diharapkan merespon cepat dengan mengembangkan program khusus untuk mereformasi sektor pengelolaan sampah, khususnya di lokasi TPA,” ujarnya.

Halaman berikutnya

Saat ini, 60 tempat pembuangan sampah dan tempat pembuangan sampah ilegal sudah terkendali, dan beberapa kasus sudah dalam proses hukum.

Halaman berikutnya



Sumber