Usai tampil di depan publik, KPK menyebut Gubernur Kalsel Sahbirin Noor kembali menghilang saat penyidik ​​masih mencarinya

Rabu, 13 November 2024 – 08:15 WIB

Jakarta – Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor, sapaan akrab Paman Birin, hadir di hadapan publik memimpin rapat pagi sehari sebelum hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan permohonan banding perdananya. Namun KPK bergegas mencarinya, namun tidak menemukannya.

Baca juga:

Komisi Pemberantasan Korupsi bisa saja mengusut Gubernur Kalsel Sahbir Noor meski memenangkan sidang perdana.

Informasi yang kami terima, tim penyidik ​​sudah pindah ke Kalsel, tapi sampai hari ini saya belum tahu updatenya seperti apa, kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, saat dikutip wartawan di Gedung Merah Putih KPK. Rabu. 13 November 2024.

“Saat tim tiba di sana, yang bersangkutan juga tidak menemukan istilah tersebut dari teman-temannya,” ujarnya.

Baca juga:

Kalah Terhadap Sahib Noor di Sidang Penyisihan, KPK: Tak Pengaruhi Penyidikan yang Sudah Berjalan

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika di Gedung KPK

Tessa menjelaskan, penyidik ​​KPK kini sudah berhenti mencari paman Birin. Sebab, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengabulkannya dalam sidang pendahuluan.

Baca juga:

Hakim memenangkan sidang pendahuluan Sahbirin Noor, KPK: Penetapan tersangka sesuai aturan

Tentu saja dengan adanya keputusan sementara ini, maka tindakan atau penggeledahan yang dilakukan penyidik ​​tidak perlu lagi dilakukan, ujarnya.

Sebelumnya, gugatan pendahuluan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor yang akrab dipanggil Paman Birin diterima hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Klaim awal Sahib Noor dipenuhi sebagian.

Gugatan pendahuluan Sahbirin Nur telah diterima dan dikabulkan sebagian, kata hakim tunggal Afrizal Hadi di ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 12 November 2024.

Gugatan pendahuluan didaftarkan Sahbirin Nur dengan nomor 105/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Dia mengajukan banding ke pengadilan karena ingin mengecek apakah penetapan tersangka yang dilakukan KPK benar atau tidak.

– Sprindik tidak sah, – kata hakim.

Termohon adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemohonnya adalah Sahbirin Nur.

Sahbirin Noor sebelumnya dinyatakan ‘hilang’ setelah KPK menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan dana proyek di Kalimantan Selatan.

Paman Birin ditetapkan sebagai tersangka bersama enam orang lainnya. Namun KPK menangkap 6 orang lainnya.

Kasus Paman Birin bermula ketika Komisi Pemberantasan Korupsi (PKC) berhasil melakukan operasi antikorupsi (OTT). Setelah anak buahnya buka mulut, dia menduga uang dalam OTT KPK dialihkan ke Sahbirin Noor.

Halaman berikutnya

Gugatan pendahuluan didaftarkan Sahbirin Nur dengan nomor 105/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Dia mengajukan banding ke pengadilan karena ingin mengecek apakah penetapan tersangka yang dilakukan KPK benar atau tidak.

Halaman berikutnya



Sumber