Kamis, 14 November 2024 – 13:25 WIB
Jakarta – Pemerintah telah menyetujui PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex tetap melanjutkan kegiatan ekspor dan impor meski dinyatakan pailit. Dikatakan sudah disetujui oleh Direktorat Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Baca juga:
Ekspor Perdana Pengolah PT New Kalbar, Karet 83,5 Ton Senilai Rp 2,4 Miliar Masuk Pasar Jepang
Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal (Dirzhen) Bea dan Cukai Askoloni mengatakan pihaknya telah memberikan kewenangan kepada kurator terkait permasalahan tersebut. Bea Cukai tentu saja menghormati hukum yang ada.
“Kalau Sritex itu urusan kurator, kita jalani saja karena kita tidak punya kewenangan. Kita harus hormati hukum, yang punya kewenangan itu kurator, jadi kita ikuti apa yang dilakukan kurator,” ujarnya. Askolani di Kantor Bea Cukai, Kamis 14 November 2024.
Baca juga:
Aktifnya ekspor, dukungan bea dan cukai Malang mendapat penghargaan dari Pemkot Batu
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlanga Hartaro mengatakan Sritex yakin dapat melanjutkan aktivitas ekspor dan impor.
Baca juga:
Wamenaker Peringatkan Kurator Kasus Sritex: Jangan Main-Main!
“Gubernur Cukai sudah menyepakati agar impor dan ekspor bisa dilanjutkan, dan itu sudah dilakukan sebelumnya di daerah-daerah terlarang di Jawa Barat. Jadi, hal yang sama juga diterapkan agar impor dan ekspor bisa terus berjalan, sehingga situasi perusahaan tidak terhenti. katanya.
Airlanga mengatakan, Presiden Prabowo Subianto ingin agar Sritex tetap berproduksi. Prabowo menjelaskan, dirinya tidak ingin perusahaan tersebut berhenti beroperasi.
Perintahnya meneruskan pekerjaan perusahaan. Nanti ada solusi teknisnya, tambahnya.
Rokok Bea dan Cukai menyediakan 30.680 batang rokok tanpa pita cukai
Bea dan Cukai Ternate melalui Operasi Gempur II pada tahun 2024 berhasil mendeteksi dan menindak peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai di wilayah Maluku Utara.
VIVA.co.id
13 November 2024