Kamis, 14 November 2024 – 09:41 WIB
Jakarta – Brankas dicuri maling di Perumahan Bukit Golf, Lengkong Wetan, Serpong, Tangerang Selatan.
Baca juga:
Detik berikutnya, perampok merampas tas berisi uang Rp 30 juta dan sepeda motor Kawasaki Ninja milik seorang pria di Chengkareng
Isi brankasnya luar biasa. Sebanyak Rp5 miliar berupa uang tunai dan emas batangan. Hal itu dilaporkan Kompol Ade Ari Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya.
“Ada uang tunai Rp5 miliar, kemudian emas 1 kilo di brankas,” ujarnya, Kamis, 14 November 2024.
Baca juga:
Pengakuan mantan petugas Lapas KPK di masjid dihargai Rp 70 juta
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 12 November sekitar pukul 01.45 WIB. Berdasarkan rekaman CCTV, ada tiga pelaku yang mengenakan topi, masker, kerudung, dan celana pendek.
Baca juga:
Waspadai penipuan freelancing dengan komisi tinggi, berikut cara mengenalinya
Mereka diam-diam memasuki halaman tanpa sepatu. Mereka kemudian melewati pagar dan menyusuri jalan setapak di tepi kolam renang korban.
“Kejadian bermula saat saksi ART (pembantu rumah tangga) satu dan dua melihat brankasnya hilang lalu memberitahu korban, setelah itu dilacak dan berhasil dideteksi,” ujarnya.
Untungnya, dua tersangka ditangkap. Masing-masing berhuruf A dan W. A adalah pelakunya, warga Kabupaten Musi Waras, Sumatera Selatan. Sedangkan B yang berperan sebagai fasilitator merupakan warga Jasinga Kabupaten Bogor.
Berdasarkan perkembangan, baru empat pelaku lainnya yang ditetapkan menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang). Dua di antaranya berperan sebagai pemain dan dua lainnya berperan sebagai joki. Ade Ari mengatakan, penyidik terus mengembangkan kasus ini untuk melihat apakah ada lokasi lain yang mungkin menjadi tempat pelaku beroperasi.
Berikut penindakan terhadap empat tersangka DPO yang diduga melakukan pencurian di TKP, ujarnya.
Dalam kasus ini, barang bukti yang disita berupa satu unit ponsel Samsung, uang tunai Rp 1.100,- Rp 65 juta, satu unit ponsel Evercross, satu unit sepeda motor, satu buah armor, dan dua belas plat pelindung emas Antam.
Penjahat yang ditangkap berdasarkan Pasal 363 KUHP dan (atau) Pasal 480 KUHP, 363 KUHP tentang perampokan berat dan Pasal 480 KUHP dengan pasal pidana pembantuan atau penghalangan maksimal diterapkan. 10 tahun penjara.
Halaman selanjutnya
Untungnya, dua tersangka ditangkap. Masing-masing berhuruf A dan W. A adalah pelakunya, warga Kabupaten Musi Waras, Sumatera Selatan. Sedangkan B yang berperan sebagai fasilitator merupakan warga Jasinga Kabupaten Bogor.