Reaksi Mantan Bos Tima Terhadap Kesaksian Auditor BPKP di Sidang Korupsi Tima

Kamis, 14 November 2024 – 14:11 WIB

Jakarta – Kuasa hukum terdakwa Mochtar Reza Pahlavi Junadi Saibih menanggapi keterangan auditor Badan Pengendalian dan Pembangunan Keuangan (BPKP) Suaedi tentang penghitungan kerugian keuangan negara dalam kasus kemungkinan korupsi keuangan di kantor timah. hingga Rp300 triliun yang digelar Rabu 13 November 2024 lalu, Junaedi Saibih menilai keterangan saksi tersebut melanggar SOP BPKP sendiri.

Baca juga:

Sahbirin Noor mengundurkan diri dari jabatan Gubernur Kalimantan Selatan

Dijelaskannya, Berdasarkan Peraturan Wakil Ketua BPKP Bidang Penyidikan Nomor 2 Tahun 2024, bagian B mewajibkan pemeriksa BPKP menganalisis dan mengevaluasi seluruh bukti yang dikumpulkan, termasuk penelaahan dan perbandingan seluruh bukti yang relevan dengan mengutamakan zat melebihi bentuk (zat batang membentuk).

Apabila dilibatkan tenaga ahli yang berkompeten, termasuk dalam hal ini ahli lingkungan hidup Profesor Dr Bambang Hero, maka auditor BPKP harus memastikan ahli tersebut melakukan pemeriksaan fisik terhadap teknis pekerjaan tersebut, kata Junadi Saibih.

Baca juga:

Korupsi Dana Hibah Jatim, KPK Tangkap Paksa Anggota Fraksi Gerindra DPR Anwar Sadad

Proses perkara korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta

Dalam hal penggunaan tenaga ahli untuk melaksanakan tugas pemeriksaan perhitungan kerugian keuangan negara (audit PKKN), BPKP melalui penyidik ​​harus mempunyai pemahaman dan komunikasi yang cukup dengan ahli untuk meminimalkan kesimpangsiuran yang dapat mengakibatkan salah tafsir terhadap data ahli.

Baca juga:

Di hadapan Jaksa Agung, politikus Gerindra ini menyebut penetapan tersangka Tom Lembong dilakukan secara terburu-buru.

Namun nyatanya, lanjut Junaedi, ahli BPKP dalam persidangan menyatakan ahli tidak mengetahui dasar perhitungan kerusakan lingkungan yang dilakukan Bambang Hero karena hanya menerima saja. Junaedi menegaskan, hubungan tersebut memiliki konsekuensi logis jika tenaga ahli BPKP tidak mengikuti prosedur atau SOP yang telah ditetapkan.

“Yang diperlukan dalam pedoman audit internal PKKN adalah adanya pemahaman dan komunikasi yang cukup dengan para ahli untuk meminimalkan kebingungan yang dapat mengakibatkan salah tafsir terhadap hasil kerja atau informasi ahli,” ujarnya.

Junaedi juga meragukan laporan audit PKKN yang dibuat auditor BPKP.

“Apakah laporan hasil audit PKK ini masih sah dan terjamin keabsahannya?” katanya.

Tak hanya itu, tim audit BPKP juga disebut hanya melakukan kunjungan, bukan pemeriksaan.

Perlu diketahui, auditor penyidik ​​BPKP Suadi hadir sebagai saksi ahli dalam sidang kasus dugaan korupsi pengelolaan NPWP, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu, 13 November 2024.

Namun analisis dan dokumen yang disajikan belum mampu menjawab pertanyaan juri. Junadi Saibih mengatakan, saksi yang dihadirkan kejaksaan tidak dapat dipercaya karena jawaban mereka tidak sesuai dengan isi pertanyaan hakim.

Sementara itu, hakim mempertanyakan letak kerugian negara akibat korupsi keuangan di kantor timah.

Oleh karena itu, dari hasil persidangan hari ini, saksi-saksi yang dihadirkan JPU tidak dapat dipercaya. Sebab jawaban yang diberikan tidak sesuai dengan isi pertanyaan hakim tentang kerugian negara di mana, ujarnya.

Majelis hakim mempertanyakan cara negara menghitung ganti rugi yang hanya berdasarkan pembayaran yang dilakukan PT Tima. Sedangkan pendapatan dari penjualan bijih timah tidak dihitung sebagai pendapatan PT Timah. Padahal, nilai pendapatan dan pendapatan atau yang disebut dengan kompensasi kerugian keuangan negara seharusnya merupakan pengurang kerugian keuangan negara itu sendiri.

Tak hanya itu, Majelis Hakim juga menanyakan siapa yang harus dituntut atas kerugian yang dimaksud. Sementara dalam laporan BPKP tidak disebutkan siapa pun akan menanggung kerugian keuangan negara.

“Bagaimana dengan pendapatan dari produk bijih timah dan lain-lain yang diproduksi dan diterima PT Timah?” Dia bertanya kepada majelis hakim.

“Karena transaksinya dilakukan dengan menggunakan resume palsu dan dokumennya tidak benar serta tidak mempunyai hak menambang, maka perusahaan tambang tetap membayar dan pembayaran itu menjadi kerugian negara,” kata Suaedi.

Selain itu, majelis hakim juga mempertanyakan alasan BPKP hanya melakukan pemeriksaan selektif, ada yang diklarifikasi, ada pula yang tidak diklarifikasi, penyidikan tidak dilakukan secara utuh dan mendalam.

Halaman selanjutnya

Junaedi juga meragukan laporan audit PKKN yang dibuat auditor BPKP.

Timnas Malaysia yang diperkuat Sergio Aguero mengalahkan Laos dengan 2 penalti.



Sumber