Bertugas memerangi perjudian online, staf Komdigi pada dasarnya adalah pengedar dan mencegah situs diblokir.

Sabtu, 16 November 2024 – 02:54 WIB

Jakarta, VIVA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Comdigi), lembaga yang seharusnya memerangi dan memberantas perjudian online, ternyata salah satu pegawainya berperan sebagai bandar.

Baca juga:

Maraknya Judi Online Menjerat 440.000 Siswa, Menkominfo Mengajar SMAN 92 Jakarta

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ari Syam Indradi mengatakan, pegawai Komdigi tersebut ditangkap di salah satu hotel di Jakarta Selatan berinisial HE.

“Pada pukul 00.15 hari ini, Jumat, 15 November 2024, penyidik ​​berhasil menangkap salah satu petugas DPO. Inisialnya HE di salah satu hotel di Jakarta Selatan,” kata Ade Ari dilansir Antara.

Baca juga:

Diketahui, bandar judi online telah menyetor Rp 24 juta untuk mencegah situsnya diblokir oleh oknum Komdigi.

Setelah diperiksa, tersangka mengaku sebagai pengedar atau pemilik website bernama XE Keris123.

Humas Polda Metro Jaya, Kompol Paul Ade Ari

Foto:

  • VIVA.co.id/Musuh Perdamaian Simbolon

Baca juga:

Cak Imin mengaku dimarahi istrinya: Apa gunanya jadi menteri kalau tidak bisa judi online?

Selain berprofesi sebagai bandar judi online, Ade Ari mengatakan petugas Komdigi juga mencari situs judi online lainnya untuk menghindari pemblokiran situs judi online.

Operator judi online ini mengelola ribuan website judi online, mulai dari Rp 23 juta hingga Rp 24 juta per website per bulan.

Polda Metro Jaya sejauh ini telah menetapkan 18 tersangka kasus perjudian online (judol) yang juga melibatkan oknum Komdigi.

Mereka terdiri dari 18 orang, yakni 10 pegawai Komdigi dan delapan warga sipil. (semut)

Halaman selanjutnya

Polda Metro Jaya sejauh ini telah menetapkan 18 tersangka kasus perjudian online (judol) yang juga melibatkan oknum Komdigi.

Halaman selanjutnya



Sumber