Sabtu, 16 November 2024 – 00:32 WIB
Jakarta – Di media sosial beredar Roy Suryo pakar telematika ditangkap dan dipenjara karena terbukti pemilik akun Fufufafa, benarkah?
Baca juga:
Debat Pilkada tunggal pertama, banyak pendukung calon yang mendukung
Informasi tersebut disampaikan oleh akun TikTok @koranbekas01, Roy Suryo divonis sembilan bulan penjara setelah terbukti menjadi pemilik akun Kaskus Fufufafa yang diduga menghina Presiden Prabowo dalam unggahannya.
Ternyata Roy Suryo pemilik akun fufufafa, bukan Gibran, tulis akun @koranbekas01 di TikTok.
Baca juga:
Ini penampakan Muara Baru, pembunuh wanita tanpa kepala yang ditangkap
Lantas, apakah informasi ini benar?
Baca juga:
Penampilan Ronald Tannur saat ditangkap JPU: mengenakan kaus oblong dan sandal jepit
Video tersebut adalah “Roy Suryo divonis 9 bulan penjara karena mengunggah mem stupa” yang diunggah KompasTV pada 29 Desember 2022 dari YouTube.
Dalam persidangan, video yang ditayangkan KompasTV bukan tentang pemilik akun Fufufafam, melainkan tentang Meme Stupa.
Dalam video tersebut, Majelis Hakim menilai terdakwa Roy Suryoni bersalah atas tindak pidana sengaja menyebarkan informasi yang mengandung ujaran kebencian dan permusuhan pribadi.
Roy Suryo mengunggah meme stupa Candi Borobudur yang diedit menyerupai wajah Presiden Joko Widodo.
Jadi informasi bahwa Roy Suryo ditangkap dan dipenjara karena terbukti sebagai pemilik akun Fufufafa adalah tidak benar, yakni informasi palsu.
Halaman selanjutnya
Dalam video tersebut, Majelis Hakim menilai terdakwa Roy Suryoni bersalah atas tindak pidana sengaja menyebarkan informasi yang mengandung ujaran kebencian dan permusuhan pribadi.