3 DPO Pemesan Judi Online Komdigi Ditangkap Lagi, Total Tersangka Bertambah 22

Sabtu, 16 November 2024 – 22:13 WIB

Jakarta, VIVA- Tiga buronan kembali ditangkap entri perjudian online (judol) dalam kasus mafia (Komdigi) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital, sehingga total ada 22 orang yang terlibat di dalamnya.

Baca juga:

Anggota parlemen mendukung sikap Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan untuk menindak siapa pun yang terlibat dalam perjudian online

“Ada 3 DPO yang berhasil kita tangkap,” kata Kasat Reskrim Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra di Polda Metro Jaya, Sabtu, 16 November 2024.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, Bandara Soetta, Tangerang

Foto:

  • VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)

Baca juga:

DPO perjudian online yang melibatkan staf Komdigi bertambah menjadi 6, ada pula yang bandar

Ia juga membeberkan inisial ketiga buronan yang ditangkap yakni B, BK, dan XF. Peran ketiganya, tersangka yang ditangkap pada Jumat 15 November 2024 merupakan seorang bandar pemilik situs judi online seperti HE.

Terakhir, ketiga tersangka diketahui merupakan pengelola ribuan situs judi online agar tidak diblokir Kementerian Komunikasi dan Teknologi.

Baca juga:

Bertugas memerangi perjudian online, staf Komdigi pada dasarnya adalah pengedar dan mencegah situs diblokir.

“Tersangka B, BK, dan HF serta tersangka XE yang ditangkap kemarin lusa merupakan pemilik dan operator ribuan situs perjudian yang tidak diblokir Komdigi,” ujarnya.

Diketahui, sebelumnya Polda Metro Jaya juga mengumumkan Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus perjudian online (judol) yang melibatkan pejabat Kementerian Komunikasi dan Digital (Comdigi) masih terus bertambah.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, tersangka B, BK, dan HF yang akhirnya ditangkap hari ini sudah masuk daftar DPO selain berinisial M, J, dan BS. .

DPO yang ditetapkan penyidik ​​hingga saat ini terus bertambah, kata Ade Ari kepada wartawan, Sabtu, 16 November 2024.

Meski tak membeberkan rincian nomor DPO, Ade Ari mengatakan masih ada pengedar yang belum ditangkap, termasuk yang masuk dalam daftar DPO.

Ada pula yang berstatus agen yang menyetorkan uang ke Kementerian Komunikasi dan Teknologi agar website judi online yang dijalankannya terhindar dari pemblokiran.

“Jadi beberapa DPO yang kami sebutkan di atas, ada juga yang menjadi pengedar. Beliau juga mempunyai website dan berperan sebagai agen untuk menghubungi mantan tersangka MN agar tidak diblokir,” ujarnya.

Halaman selanjutnya

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, tersangka B, BK, dan HF yang akhirnya ditangkap hari ini sudah masuk daftar DPO selain berinisial M, J, dan BS. .

Halaman selanjutnya



Sumber