DPO perjudian online yang melibatkan staf Komdigi bertambah menjadi 6, ada pula yang bandar

Sabtu, 16 November 2024 – 16.27 WIB

Jakarta – Polda Metro Jaya mengumumkan daftar buronan atau DPO kasus perjudian online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital atau Komdigi terus bertambah. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, saat ini terdapat 6 orang yang berstatus DPO, A alias M, HF, J, BS, BK, dan B.

Baca juga:

Maraknya Judi Online Menjerat 440.000 Siswa, Menkominfo Mengajar SMAN 92 Jakarta

DPO yang ditetapkan penyidik ​​hingga saat ini terus bertambah, kata Ade Ari kepada wartawan, Sabtu, 16 November 2024.

Namun, dia tidak membeberkan secara rinci jumlah DPO-nya. Ade Ari hanya mengatakan, saat ini masih ada pengedar yang belum ditangkap dan masih berstatus DPO.

Baca juga:

Diketahui, bandar judi online telah menyetor Rp 24 juta untuk mencegah situsnya diblokir oleh oknum Komdigi.

Ada juga yang berstatus agen yang menyetorkan uang ke Kementerian Komunikasi dan Teknologi untuk memastikan situs judi online yang dijalankannya tidak diblokir.

“Jadi beberapa DPO yang kami sebutkan di atas juga merupakan booker,” kata Ade Ari.

Baca juga:

Cak Imin mengaku dimarahi istrinya: Apa gunanya jadi menteri kalau tidak bisa judi online?

“Dia juga punya website dan berperan sebagai agen yang berhubungan dengan mantan tersangka MN agar tidak diblokir,” ujarnya.

Bertugas memerangi perjudian online, staf Komdigi pada dasarnya adalah pengedar dan mencegah situs diblokir.

Kementerian Komunikasi dan Digital (Comdigi) yang seharusnya memerangi dan memberantas perjudian online, ternyata memiliki salah satu pegawainya yang bekerja sebagai bandar.

img_title

VIVA.co.id

16 November 2024



Sumber