Minggu, 17 November 2024 – 18:16 WIB
Jakarta – Jaksa Agung STBurhoniddin yang melontarkan pengepungan Brimob di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) diduga bertujuan mengalihkan isu tersebut.
Baca juga:
DPR mengingatkan Jaksa Agung bahwa tidak ada alasan atas perintah tersebut dalam kasus Tom Lembong
Hal itu disampaikan Jaksa Agung III saat menerima pertanyaan dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar bersama anggota Komisi DPR RI. Saat itu santer santer mempertanyakan kasus Jaksa Agung PT Timah dan kegagalan mengusut mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi impor gula.
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mempertanyakan alasan Kejaksaan Agung kembali mengangkat masalah tersebut.
Baca juga:
Soal penetapan tersangka Tom Lembong, pakar hukum menyebut Kejaksaan Agung diskriminatif.
Nah, kalau sekarang Jaksa Agung kembali melontarkan pernyataan itu, ada beberapa hal menurut IPW, katanya. Saat dihubungi Sugeng, Minggu 17 November 2024.
Baca juga:
Brimob menyiapkan lahan seluas 5 ha di Karawang Timur untuk mendukung program ketahanan pangan
“Pertama, Jaksa Agung mencari-cari alasan ya, mengalihkan persoalan terkait penyidikan kasus Timah oleh Kejaksaan Agung. Sebenarnya saya sependapat dengan anggota DPR, pertama-tama ada. seru, lalu hilang Rp 300 triliun, kurang lebih dihitung,” kata Sugeng.
Namun sayang, Kejaksaan Agung membuat kasus yang sensasional mengingat hukuman yang diterima para tersangka, dengan rata-rata hukuman penjara bagi para tersangka berkisar antara dua hingga tiga tahun.
Sugeng menyebut apa yang dilakukan Jaksa Agung merupakan antiklimaks. Dan Komisi III DPR RI menanyakan hal tersebut kepada Jaksa Agung.
Namun, lanjut Sugeng, alih-alih menjawab tantangan penanganan kasus tersebut, Kejaksaan Agung justru mengambil alih komando Brimob.
Jadi, Jaksa Agung hanya mencari-cari alasan untuk mengangkat persoalan pengepungan itu karena dikepung, lalu penyidikannya lunak, kata Sugeng.
Sugeng juga mengingatkan, penyidikan kasus korupsi PT Timah sebenarnya merupakan kewenangan Bareskrim Polri karena terkait dengan hukum pertambangan.
“Bahkan (Kejaksaan Agung) tembus tembok rumah tetangga, penyidikan kasus suap kasus timah tembus tembok rumah tetangga, itu bukan wilayah hukum Polri, karena The Mining UU, kewenangan pemeriksaan operasional pertambangan ada di Bareskrim,” ujarnya.
Menurut Sugeng, di IPW terlihat terjadi perebutan kekuasaan, sehingga pengawasan mungkin ada kaitannya dengan lompat pagar yang dilakukan Jaksa Agung dalam penyidikan pertambangan.
“Ini harusnya diusut ke Bareskrim Polri, karena ini berkaitan dengan tindak pidana pertambangan. Setelah tindak pidana pertambangan diusut, yang berkembang hanya kasus korupsinya, bukan kasus korupsinya. Konflik kelembagaan kan,” Jadi yang ketiga , lembaganya ada konflik di antara mereka, jadi saat itu Brimob sedang melakukan pengintaian, lalu saya tidak tahu itu pengepungan atau bukan, mungkin benar, mungkin memang begitu,” kata Sugeng.
Halaman berikutnya
Namun, lanjut Sugeng, alih-alih menjawab tantangan penanganan kasus tersebut, Kejaksaan Agung justru mengambil alih komando Brimob.