Minggu, 17 November 2024 – 11:00 WIB
Deliserdang, VIVA – Polsek Medan Tembang berhasil menangkap 4 pelaku pada Selasa 12 November 2024 dalam kasus pembunuhan seorang wanita yang dibuang ke tempat sampah di Jalan Pasar V, Ismail Harun, Kelurahan Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, Provinsi Deliserdang.
Baca juga:
Atas peninggalan pria yang membunuh adik dan keponakannya di Surabaya itu, ia merasa menyesal
Setelah dilakukan identifikasi, jenazah perempuan tersebut diketahui bernama Dameriahta Tarigan (42), warga Jalan Kapitan M Jamil Lubis, Gang Kelapa II Nomor 5, Desa Bandar Selamat, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang.
Sementara empat tersangka yang ditangkap yakni Mariani (49), Dedi (37), Dedi Gunawan alias Ivan (41), dan Sanif (36). Mereka merupakan warga Kabupaten Deliserdang, Kecamatan Sunggal, Paya Geli.
Baca juga:
Alasan pembunuhan wanita terbungkus kasur di Tangerang terungkap
Dalam kasus ini, empat pelaku berhasil kami tangkap. Pelaku utama pelaku adalah Mariani, kata Kapolsek Medan Tembang Kompol Johnson Sitompul, Minggu, 17 November 2024.
Berdasarkan penelusuran Johnson terhadap para pelaku, hal itu diduga dipicu oleh rasa cemburu terhadap korban yang mempermainkan hatinya atau berselingkuh dengan suaminya yang juga bernama Dedi.
Baca juga:
Polisi memastikan jenazah wanita tersebut terbungkus kasur si pembunuh dan identitasnya terungkap
“Karena cemburu karena korban berselingkuh dengan suaminya, Dedi, yang juga kami tangkap,” jelas Johnson.
Kasus pengeroyokan korban hingga tewas bermula saat keluarga pelaku mendatangi Dedi menemui Dameriahta Tarigan. Mariani yang emosional mendatangi keduanya di tempat kejadian.
“Setelah mendengar kabar dari pihak keluarga, pelaku menghampiri keduanya. Tanpa basa-basi, pelaku langsung menjambak rambut korban, lalu menarik kaki kanan korban dan memukul kepala korban hingga korban terjatuh dan meninggal dunia,” jelas Johnson.
Kondisi korban sudah tidak hidup setelah disiksa. Mariani kemudian meminta bantuan suami dan kedua keluarganya untuk membuang jenazah korban ke dekat tumpukan sampah.
Keempat tersangka beserta barang bukti saat ini diamankan di Mapolsek Medan Tembang. Ketiga pelaku ini kami dakwa dengan tindak pidana pembunuhan juncto Pasal 338, Pasal 351, Bagian 3, Bagian Tambahan, Pasal 55, 56 KUHP.
“Tuduhan besar dapat dijatuhi hukuman maksimal 15 tahun penjara,” kata Johnson.
Halaman berikutnya
“Setelah mendengar kabar dari pihak keluarga, pelaku menghampiri keduanya. Tanpa basa-basi, pelaku langsung menjambak rambut korban, lalu menarik kaki kanan korban dan memukul kepala korban hingga korban terjatuh dan meninggal dunia,” jelas Johnson.