Selasa, 19 November 2024 – 00:02 WIB
Tanjungbalay, VIVA – Pria berinisial JS asal Tanjungbalay tega menganiaya kedua putrinya yang masih di bawah umur. Perilaku menyimpang JS dipicu oleh pornografi dan kecanduan sabu.
Baca juga:
Ayahnya ditawari jabatan Wali Kota Depok, Ayu Ting Ting: Kami tidak suka
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku juga mengaku kecanduan film porno dan mengonsumsi sabu, kata Kasat Reskrim Polres Tanjungbalay Iptu Bima Prakasa dalam keterangannya, 18 November 2024.
Baca juga:
Oknum guru mengaji di Tuban beberapa kali menghina siswanya
Setelah mendapat informasi dari ibu kandung korban, petugas polisi Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim Polres Tanjungbalay langsung mengamankan JS di rumahnya pada Minggu, 17 November 2024 pagi.
Pelaku mengaku telah beberapa kali mencabuli putrinya dan hasil tes urine menunjukkan positif adanya narkoba, kata Bima.
Baca juga:
Santri laki-laki, Pimpinan Pondok Pesantren Sigi Kabul, minta dipijat, lalu nonton film porno
Bima menjelaskan, pelaku mengancam korban dengan pisau saat melakukan tindakan seksual.
Sejumlah barang bukti diamankan berupa pisau, pakaian pelaku dan korban, serta hasil visum pada korban, kata Bima.
Pelaku dijerat dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak, kata Bima.
PNS yang menganiaya siswa SMA di Jambi terancam hukuman 15 tahun penjara
Yanto alias Rizki Caprianto (39), Pegawai Negeri Sipil Daerah atau PNS Jambi, ditangkap Renakta Jatanras, Ditreskrimum, Satpol PP Jambi. Dia bisa divonis 15 tahun penjara.
VIVA.co.id
16 November 2024