Senin, 18 November 2024 – 21:31 WIB
Jakarta – Badan Legislatif (Baleg) DPR RI telah menyetujui revisi Undang-undang Daerah Khusus (DKJ) Jakarta Nomor 2 untuk diambil keputusannya. Persetujuan itu terjadi setelah delapan fraksi sepakat merevisi UU DKJ
Baca juga:
Bagi dia! Komisi DPR mengusulkan RUU Ketenagakerjaan IX masuk dalam prolegna prioritas tahun 2025
Yang pertama, hasil fraksi mini kita sepakati bersama, lalu diproses sesuai hukum, kata Ketua Baleg Bob Hasan, Senayan, Jakarta, Senin, 18 November 2024. .
Fraksi yang disepakati antara lain Fraksi PDIP, Golkar, Gerindra, Partai Nasdem, PKB, PKS, PAN, dan Partai Demokrat.
Baca juga:
Kecewa dengan Putusan PN Niaga Jakarta Pusat, Penggugat Merek KASO Siapkan Upaya Hukum
Dijelaskan, sebagian besar fraksi mempunyai alasan yang sama terhadap RUU DKJ, yakni perlunya nomenklatur yang jelas dan landasan hukum yang kuat atas nama daerah DKJ.
Baca juga:
Menko Yusril Ihza bahas RUU perampasan aset, KPK: Penting untuk Indonesia
Selain itu, seluruh fraksi memandang perlu adanya kejelasan nomenklatur nama gubernur, pejabat DPRD, dan aparatur politik lainnya di wilayah DKJ.
Dengan revisi ini, DKJ diyakini akan memiliki landasan hukum yang jelas dalam mengatur pemerintahan di tingkat provinsi.
Daftar lengkap RUU yang diusulkan DPR untuk dimasukkan dalam Prolegnas 2025
Badan legislatif (baleg) DPR RI bersama pemerintah membahas program prioritas RUU 2025.
VIVA.co.id
18 November 2024