DPR Baleg DKJ menyetujui RUU tersebut untuk dibawa ke paripurna

Senin, 18 November 2024 – 21:31 WIB

Jakarta Badan Legislatif (Baleg) DPR RI telah menyetujui revisi Undang-undang Daerah Khusus (DKJ) Jakarta Nomor 2 untuk diambil keputusannya. Persetujuan itu terjadi setelah delapan fraksi sepakat merevisi UU DKJ

Baca juga:

Bagi dia! Komisi DPR mengusulkan RUU Ketenagakerjaan IX masuk dalam prolegna prioritas tahun 2025

Yang pertama, hasil fraksi mini kita sepakati bersama, lalu diproses sesuai hukum, kata Ketua Baleg Bob Hasan, Senayan, Jakarta, Senin, 18 November 2024. .

Fraksi yang disepakati antara lain Fraksi PDIP, Golkar, Gerindra, Partai Nasdem, PKB, PKS, PAN, dan Partai Demokrat.

Baca juga:

Kecewa dengan Putusan PN Niaga Jakarta Pusat, Penggugat Merek KASO Siapkan Upaya Hukum

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian bersama Baleg DPRK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 18 November 2024.

Dijelaskan, sebagian besar fraksi mempunyai alasan yang sama terhadap RUU DKJ, yakni perlunya nomenklatur yang jelas dan landasan hukum yang kuat atas nama daerah DKJ.

Baca juga:

Menko Yusril Ihza bahas RUU perampasan aset, KPK: Penting untuk Indonesia

Selain itu, seluruh fraksi memandang perlu adanya kejelasan nomenklatur nama gubernur, pejabat DPRD, dan aparatur politik lainnya di wilayah DKJ.

Wakil Ketua Baleg Republik Korea Akhmad Baidovi alias Aviek memimpin rapat Komite Baleg Republik Korea, Selasa 10 September 2024

Wakil Ketua Baleg Republik Korea Akhmad Baidovi alias Aviek memimpin rapat Komite Baleg Republik Korea, Selasa 10 September 2024

Dengan revisi ini, DKJ diyakini akan memiliki landasan hukum yang jelas dalam mengatur pemerintahan di tingkat provinsi.

Gambar. DPRK RI akan menggelar sidang paripurna

Daftar lengkap RUU yang diusulkan DPR untuk dimasukkan dalam Prolegnas 2025

Badan legislatif (baleg) DPR RI bersama pemerintah membahas program prioritas RUU 2025.

img_title

VIVA.co.id

18 November 2024



Sumber