Senin, 18 November 2024 – 22:48 WIB
Jakarta – Ketua Komisi Penyiaran Pusat Indonesia (KPI) Ubaydilloh mengatakan pihaknya tidak punya kewenangan memantau konten digital.
Baca juga:
PKB meminta pemerintah menjadikan perjudian online sebagai kejahatan darurat
Ubaydilloh menjelaskan, berdasarkan UU Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002, KPI hanya berwenang melakukan pengawasan terhadap lembaga penyiaran di televisi dan radio terestrial.
“Memang media berbasis internet bukan amanat KPI, tapi bisa kita bawa ke lembaga penyiaran untuk disosialisasikan ke masyarakat. diinformasikan (paham, red.) tentang bahayanya perjudian online,” kata Ubaydilloh I bersama Komisi DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 18 November 2024.
Baca juga:
Penjelasan Kapim Fitroh soal revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi melemah
Pernyataan tersebut disampaikan Ubaidillah menanggapi ucapan Wakil Ketua Komisi I DPR RI Ahmad Kheryavan atau Aher dalam pantauan media sosial.
Baca juga:
Waspadai godaan mematikan perjudian online
“Apa pun konten, akun-akun terkait peredaran narkoba di media harus segera diwaspadai ya, perlu dibenahi karena merugikan masa depan bangsa kita, termasuk perjudian online adalah topik yang tidak biasa. Itu jadi perbincangan kita hari ini,” kata Aher.
Menurut Aher, jika pemantauan media terkait peredaran narkoba dan perjudian online dilakukan dan ditindaklanjuti dengan penindakan, penghentian, dan penutupan, maka hal tersebut tidak lagi mengancam masa depan bangsa.
Aher juga menjelaskan perlunya pengendalian karena saat ini terdapat sekitar 200.000 anak berusia 15 hingga 20 tahun yang terlibat dalam perjudian online.
“Ada seorang anak laki-laki berusia 12-15 tahun yang bisa mengeluarkan uang sebesar Rp 2 miliar dan mengancam keselamatan ibu dan orang tuanya karena ketika ingin berjudi online, ibunya mengancam jika tidak meminta. Ini sudah berbahaya. “Hal ini sangat berkaitan dengan peran media, dengan penyiaran publik,” katanya. (semut)
Halaman berikutnya
Menurut Aher, jika pemantauan media terhadap peredaran narkoba dan perjudian online dilakukan dan ditindaklanjuti dengan tindakan, penghentian, dan penutupan, maka hal tersebut tidak lagi mengancam masa depan bangsa.