Mahasiswa USU menyerbu kampus karena rektor Profesor Muryanto diduga perempuan di Pilgub Sumut.

Selasa, 19 November 2024 – 06:22 WIB

Sedangkan VIVA – Aliansi Mahasiswa Cinta Universitas Sumatera Utara (USU) menggelar aksi unjuk rasa di kampusnya. Aksi mereka terjadi Senin, 18 November 2024, di depan gedung Majelis Wali Amanat (MWA) kampus USU.

Baca juga:

Ridwon Kamil Serang Mas Pram Ahok, Ambil Jusnya, Perilaku Pelajar Mabuk Hingga Oral Seks

Mahasiswa MWA langsung Rektor USU Prof. Muryanto Amin yang menangani masa remaja. Profesor Muryanto diduga mengusung salah satu calon gubernur dan wakil gubernur Sumut.

Selain Muryanto, mahasiswa USU juga menyoroti Wakil Rektor II USU M. Arifin Nasution dan Dekan FISIP USU Hatta Ridho yang juga diduga perempuan pada Pilgub Sumut 2024.

Baca juga:

Guru yang viral ini menangis saat mengetahui siswanya tega berbohong kepada orang tuanya dan tidak lulus kuliah.

Koordinator gerakan mahasiswa Fahrurozi mengatakan, campur tangan Rektor USU dalam politik praktis pada Pilgub Sumut 2024 tidak bisa ditoleransi. Ia menduga, dirinya telah memberikan kesan kepada rektor bahwa ia sedang menyeret kampus ke ranah politik praktis.

Ia bahkan menduga gedung-gedung kampus seperti rumah dinas digunakan untuk kepentingan politik. Penggunaan ini sepertinya meniru debat kampus dan pertemuan politik.

Baca juga:

Pembelajaran dari insiden mengemudi pelajar yang melibatkan seks oral dan menewaskan seorang pejalan kaki

“Ada kabar bahwa rumah dinas Bang Muri dijadikan tempat latihan pasangan tertentu (calon gubernur),” kata Rosie, sapaan akrabnya, pada Senin, 19 November 2024.

Oleh karena itu, mahasiswa menuntut pengusutan segera terhadap MWA dan pencopotan Prof Muryanto sebagai Rektor. Rosie menilai campur tangan rektor pada Pilgub 2024 telah mencederai netralitas kampus.

Menurut dia, salah satu pelanggaran yang dilakukan rektor adalah Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Oleh karena itu, 2X24 jam MWA harus mengambil tindakan nyata dalam kasus ini, jika tidak maka mahasiswa akan melakukan hal yang sama, kata Rozi yang disambut sorak sorai seluruh mahasiswa.

Rosie mengatakan, dalam beberapa hari terakhir, banyak oknum dan organisasi kemahasiswaan yang menyatakan keprihatinan dan keresahan atas sikap Prof Muryanto. Perilaku sang rektor dinilai menyimpang karena diduga menyalahgunakan jabatannya untuk kepentingan politik praktis.

“Muryanto Amin sebagai rektor harus menjaga netralitas perguruan tinggi karena ini adalah prinsip dasar universitas,” kata Rozi.

Perwakilan mahasiswa Rosie mengatakan langkah tersebut merupakan “peringatan keras” kepada Profesor Muryanto tentang kekhawatiran mahasiswa dan masyarakat umum.

“Ini merupakan seruan moral mahasiswa sebagai agen perubahan,” kata Rozi menanggapi protes mahasiswa.

Lebih lanjut, kata dia, gerakan mahasiswa merupakan gerakan moral yang tidak didorong oleh kepentingan politik. Oleh karena itu, kata dia, jika Rektor punya hati nurani, sebaiknya segera mengklarifikasi bahwa dirinya ikut campur dalam politik praktis.

“Kami menunaikan kewajiban kami kepada masyarakat. Sebagai mahasiswa, kami ingin keberadaan universitas dapat bermanfaat bagi masyarakat,” kata Rozi.

Sekretaris MWA USU Prof. Dr. Guslihan Dasatjipta Sp. A, Selain itu ada beberapa anggota MWA seperti Prof. Dr. Hasim Purba. SH, M.Hum. Prof. Dr. Guslihan Dasatjipta. MWA berjanji akan segera memenuhi tuntutan mahasiswa tersebut.

Ia mengatakan, pihaknya akan segera mengundang Profesor Muryanto untuk mengklarifikasi tuntutan mahasiswa tersebut.

“Namun kalau harus dilakukan 2×24 jam, kami belum bisa memastikannya, karena ada tugas yang harus kami kerjakan, karena sebelumnya ada agendanya, misalnya ujian siswa,” kata Prof. Dr. Guslihan Dasatjipta.

Namun menurutnya, pihaknya tidak memiliki bukti tertulis terkait tuntutan yang dilontarkan para mahasiswa tersebut.

“Kami belum punya bukti kalau rektor punya pacar di Pilgub Sumut 2024. Kami tahu dari para siswa. “Juga, kami akan segera mengambil langkah konkrit,” ujarnya.

Halaman berikutnya

Menurut dia, salah satu pelanggaran yang dilakukan rektor adalah Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN).



Sumber