Penjelasan Kapim Fitroh soal revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi melemah

Senin, 18 November 2024 – 21:43 WIB

Jakarta – Calon Pimpinan KPK Fitroh Rohcayanto mengutarakan pandangannya terhadap revisi Undang-Undang (UU) KPK yang melemahkan lembaga antikorupsi. Dia menilai revisi undang-undang tersebut tidak akan menghalangi pertimbangan perkara.

Baca juga:

Poengky Indarti mengklaim ada cara untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap PKT

Hal itu disampaikan Fitroh saat uji kelayakan dan kepatutan pimpinan KPK di Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Senin, 18 November 2024.

“Bagaimana sikap saya terhadap revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi? Saya harus katakan, meski ini bukan faktor penentu melemahnya KPK. Tapi secara umum, saya tidak melihat apa-apa. penting. mempengaruhi penghalang keluar, “katanya.

Baca juga:

Kapim Poengki: KPK sangat malu dengan kekalahan praperadilan terhadap Sohbirin Noor

Padahal, menurut dia, revisi undang-undang tersebut memiliki nilai kendali, meski ada pengendalian internal sebelum revisi tersebut. Kemudian Dewas KPK juga dipisahkan dari tubuh KPK.

Baca juga:

Pimpinan KPK Poengky Indarti mendukung penerapan TPPU untuk mencegah korupsi

Foto Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Misalnya penyitaan, kemudian dengan putusan MK dikembalikan tanpa izin. Penggeledahan tidak sah. .Firoh.

Oleh karena itu, lanjut Fitroh, memang ada sedikit pengaruh dari revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi, namun tidak signifikan. Ia menegaskan, yang terpenting lembaga antikorupsi tetap menjaga integritasnya di mata masyarakat.

“Jadi ada dampaknya, tapi menurut saya tidak signifikan. Yang terpenting bagaimana pimpinan dan seluruh anggota KPK menjaga integritasnya,” ujarnya.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika

Mantan Gubernur Kalsel Sahbirin Nur tak ikut diperiksa KPK tanpa alasan

Mantan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor alias Paman Birin tak hadir dalam pemanggilan Komisi Pemberantasan Korupsi terkait dugaan korupsi pembayaran proyek.

img_title

VIVA.co.id

18 November 2024



Sumber