Selasa, 19 November 2024 – 04:00 WIB
Garut, VIVA- Petugas Unit Jatanras dan Tim Sancang Satuan Reskrim Polres Garut Jawa Barat berhasil menangkap dua tersangka kasus perampokan dengan kekerasan (curas). Salah satunya meninggal dunia akibat tertembak saat penangkapan.
Baca juga:
Sopir koboi mengaku tersangka TNI yang melepaskan tembakan di Depok dan akan ditangkap
Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita senjata api rakitan laras panjang, pistol rakitan, seorang samurai dan barang bukti lainnya.
Kapolres Garut, Ajun Komisaris Polisi Muhamad Fajar Gemilang mengatakan, penangkapan bermula setelah dua tersangka melakukan perampokan di Jalan Sukarno-Hatta, Kecamatan Kadungora, Kabupaten Garut. Berbekal rekaman video CCTV, satuan Jatanras dan tim Sancang berhasil menangkap keduanya di sekitar pasar Mandalagiri, Kabupaten Garut Kota.
Baca juga:
Seorang pecandu judi online, pria asal Jatinegara ini nekat mencuri sepeda motor temannya dan menjualnya secara online.
Keduanya beroperasi di Kadungora dan berhasil ditangkap di Kabupaten Garut Kota. Rekaman CCTV menunjukkan kedua pelaku membawa senjata tombak panjang, senjata api, dan samurai, katanya, Senin, 18 November 2024.
Baca juga:
Sopir koboi itu mengaku ditembak oleh TNI Umbar di Depok hingga berujung pada penangkapan
Tersangka CS (40) terluka dalam baku tembak saat penangkapan dan dilarikan ke rumah sakit namun meninggal dunia setibanya di sana. Tersangka AR (23) berhasil ditangkap usai melakukan perkelahian. Tersangka merupakan pelaku berulang dalam kasus penipuan CS. Dari keterangan AR diketahui keduanya berpindah dua kali di kawasan Bandung dan empat kali di kawasan Garut.
Keduanya merupakan pencuri yang sadis karena selalu membawa senjata api rakitan dan senjata tajam saat bergerak, kata Fajar.
Fajar mengatakan, tersangka AR divonis sembilan tahun penjara. 1 buah senjata api rakitan laras panjang, 1 buah pistol laras pendek, 1 buah senjata tajam (samurai), 32 butir peluru laras panjang, dari senjata pelaku kejahatan 1 buah selongsong peluru dan kendaraan roda dua MX yang terjadi sebagai hasil kejahatan itu disita.
Saat ini AR tersebut diamankan di Mapolres Garut untuk pengembangan lebih lanjut, ujarnya.
Halaman berikutnya
Fajar mengatakan, tersangka AR divonis sembilan tahun penjara. 1 buah senjata api rakitan laras panjang, 1 buah pistol laras pendek, 1 buah senjata tajam (samurai), 32 butir peluru laras panjang, dari senjata pelaku kejahatan 1 buah selongsong peluru dan kendaraan roda dua MX yang terjadi sebagai hasil kejahatan itu disita.