Diskominfo Kaltim ingatkan pengaduan lewat laporan SP4N! Aman dari jerat UU ITE

Selasa, 19 November 2024 – 15.40 WIB

Ayo LANGSUNG – Humas Dinas Komunikasi Informasi (Diskominfo) Provinsi Kalimantan Timur Mardiasih mengingatkan masyarakat untuk menggunakan aplikasi SP4N LAPOR! Untuk menghindari kemungkinan kebingungan, undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagai saluran pengaduan resmi.

Baca juga:

Diskominfo akan melakukan sosialisasi dan pelatihan aplikasi LAPOR Kaltim SP4N! Di Desa Sungai Terik

Dalam sosialisasi yang digelar di Desa Sungai Terik, Kecamatan Batu Sopang, Kabupaten Paser, Selasa (15/10), Mardiasih mengatakan, pemberitaan permasalahan melalui media sosial bisa berbahaya, apalagi jika informasi yang disampaikan tidak benar atau salah. itu bisa menjebak orang, jelasnya. Reporter berbasis UU ITE.

“Kalau mengadu di media sosial dan salah bisa kena UU ITE, tapi kalau SP4N LAPOR!

Baca juga:

Warga Desa Gersik PPU Ikuti Pelatihan Penerapan Saluran Pengaduan SP4N-LAPOR!

Sosialisasi Aplikasi SP4N LAPOR Diskominfo Kaltim! Di Desa Sungai Terik, Kecamatan Batu Sopang, Kabupaten Paser.

Foto:

  • VIVA.co.id/Jhovanda (Kalimantan Timur)

Dengan adanya aplikasi SP4N LAPOR, lanjutnya, masyarakat mempunyai saluran yang aman dan terjamin untuk menyampaikan berbagai pengaduan dan pengaduan terhadap pelayanan publik atau permasalahan lingkungan hidup.

Baca juga:

14 desa/kecamatan di PPU menerima kredit karbon dari program FCPF – CF Bank Dunia

“Masyarakat dapat menyampaikan kritik, saran, pendapat, dan keinginannya terkait pelayanan publik dan permintaan informasi,” imbuhnya.

Laporan SP4N! PAN-RB terhubung dengan berbagai lembaga pemerintah seperti Kementerian Dalam Negeri, Kantor Presiden, dan Ombudsman. Melalui platform tersebut, warga di 38 daerah, 416 kabupaten, dan 98 kota dapat melaporkan permasalahan terkait penyalahgunaan wewenang, pelanggaran hukum, perilaku buruk pejabat publik, hingga permasalahan lingkungan hidup. Masyarakat juga dapat menyampaikan kritik, saran, pendapat, dan aspirasinya terhadap pelayanan publik dan kebijakan pemerintah.

“Keluhannya antara lain pelayanan yang tidak memenuhi standar dan kebijakan negara, perilaku pejabat, adanya KKN, permasalahan lingkungan hidup, dan kritik terhadap pelayanan negara.

Selain itu, Mardiasih menambahkan, aplikasi tersebut akan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memantau aktivitas pemerintah dan memantau pelaksanaan program pemerintah, termasuk program Forest Carbon Partnership Carbon Fund (FCPF-CF) Bank Dunia yang bertujuan untuk melindungi lingkungan. .

“Kalau ada oknum atau perusahaan yang merugikan lingkungan hidup, masyarakat juga harus SP4N LAPOR!” Bisa lapor ke aplikasi,” kata Mardiasih.

Sosialisasi dan pelatihan yang dilakukan di Desa Sungai Terik bertujuan untuk memastikan warga memahami cara menggunakan aplikasi dan mengetahui cara melaporkan keluhannya dengan benar. Mardiasih juga mencatat, aplikasi tersebut dapat digunakan untuk melaporkan berbagai permasalahan seperti pelayanan di bawah standar, permasalahan lingkungan hidup, perilaku tidak etis pejabat, serta tanda-tanda korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

Dengan adanya aplikasi ini diharapkan warga Desa Sungai Terik dapat lebih proaktif dalam memantau kegiatan yang mungkin berdampak negatif terhadap lingkungan dan pelayanan publik, serta melaporkan ketidaksesuaian dengan standar yang berlaku.

Halaman berikutnya

“Keluhannya antara lain pelayanan yang tidak memenuhi standar dan kebijakan negara, perilaku pejabat, adanya KKN, permasalahan lingkungan hidup, dan kritik terhadap pelayanan negara.

Dimohon untuk memperkuat ekosistem, karena transaksi dengannya lebih aman



Sumber