Selasa, 19 November 2024 – 14.30 WIB
Jakarta – Jaksa perwakilan Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku punya empat alat bukti kuat untuk menjadikan Tom Lembong alias Tom Lembong alias Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan (Mendag) RI 2015-2016 sebagai tersangka dugaan skandal gula . kasus korupsi impor.
Baca juga:
Gendry Lee diketahui diam-diam kembali ke Indonesia karena masa berlaku paspornya sudah habis
Hal itu terungkap pada Selasa, 19 November 2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan saat sidang tanggapan atas permohonan praperadilan yang diajukan Tom Lembong.
Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung memperoleh bukti yang cukup sebelum menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka kasus impor gula kristal merah.
Baca juga:
Meski menang di pengadilan, Sohbirin Noor tetap dilarang bepergian ke luar negeri oleh KPK.
“Dalam penyidikan kasus Kvo, terdakwa sebagai penyidik memperoleh bukti permulaan yaitu dengan eksekusi dua alat bukti bahkan diperoleh 4 alat bukti berdasarkan Pasal 184 KUHAP,” kata jaksa. ruang sidang.
Baca juga:
Jaksa Agung Tin menangkap tersangka Hendry Lee dalam kasus korupsi
Kejagung menyebut penyidikan dugaan proses korupsi impor gula dilakukan pada 31 Juli 2023. Kejaksaan kemudian menggelar sidang pada 3 Oktober 2023 dan sepakat untuk memindahkan kasus ini ke tingkat penyidikan.
Proses investigasi telah dimulai. Bahkan, Tom Lembong sempat diperiksa sebanyak empat kali sebagai saksi pada 8, 16, 22, dan 29 Oktober 2024. Setelah dilakukan otopsi pada 29 Oktober 2024, Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka.
Kejaksaan Agung menyebut penetapan tersangka berdasarkan empat alat bukti yang diperoleh sebelumnya.
“Kami menemukan keterangan saksi, keterangan ahli, alat bukti dan tanda-tanda, serta alat bukti elektronik. Oleh karena itu, terdakwa selaku penyidik melakukan proses penetapan tersangka dalam perkara pidana tersebut,” kata jaksa.
Tindakan pra-persidangan
Sebelumnya, sidang perdana gugatan praperadilan terhadap mantan Menteri Perdagangan (Mendag) periode 2015-2016 Tom Lembong alias Tom Lembong Republik Indonesia digelar hari ini, Senin 18 November 2024. Dalam persidangan, Tom Lembong meminta hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membatalkan putusan Kejaksaan Agung RI dalam kasus korupsi impor gula yang dilakukan tersangka.
Dalam hal ini, Tom Lembong bertindak sebagai pemohon. Kejaksaan Agung RI kemudian menjadi tergugat.
Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir mengatakan, keputusan Kejagung terhadap tersangka tidak sah. Menurut dia, Kejaksaan Agung seenaknya menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka.
“Alasan pokok permohonan praperadilan didasarkan pada kesewenang-wenangan, penyalahgunaan kekuasaan, dan jasa hukum acara pidana yang dilakukan tergugat dalam proses identifikasi terdakwa dan penangkapan Thomas Trikasih Lembong yang disebut sebagai pemohon dalam hal ini. kasusnya,” katanya. Ari ada di ruang sidang.
Menurutnya, Kejaksaan Agung banyak melakukan kesalahan dalam mengidentifikasi tersangka bahkan melakukan penangkapan. Salah satu penyebabnya, kata Ari, Kejaksaan Agung tidak memberikan kesempatan kepada Tom Lembong untuk menunjuk kuasa hukumnya sendiri saat ditetapkan sebagai tersangka.
“Pada saat pemohon dirujuk oleh tersangka dan diperiksa sebagai tersangka dalam perkara ini, pemohon tidak diberikan kesempatan untuk menunjuk kuasa hukumnya sendiri,” kata Ari.
Penetapan tersangka oleh Pemohon tidak didasarkan pada bukti permulaan berupa minimal dua alat bukti yang diatur dalam KUHAP, lanjutnya.
Setelah itu, kuasa hukumnya, Tom Lembong, menyebut dirinya sudah tidak menjabat Menteri Perdagangan sejak 27 Juli 2016.
Sedangkan perkara yang diusut Kejaksaan Agung dan menjadi dasar penetapan tersangka Tom Lembong antara tahun 2015 hingga 2023.
Ari kemudian meminta Jaksa Agung mengusut Menteri Perdagangan terkait korupsi impor gula setelah Tom Lembong menjabat.
“Pemohon sudah tidak menjabat Menteri Perdagangan sejak 27 Juli 2016, sehingga tersangka, berdasarkan surat penemuan Direktur Penyidikan, Wakil Jaksa Agung, ada tindak pidana tersendiri yang dicatat sebagai penyidikan impor gula. . dari Kementerian Perdagangan pada 2015 hingga 2023, jadi menteri perdagangan lainnya “harus diselidiki dalam kasus ini,” kata Ari.
Kasus korupsi impor gula tahun 2015-2016 hanya menjaring dua orang tersangka. Dua di antaranya adalah Tomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong Menteri Perdagangan periode 2015-2016 dan Charles Sitorus mantan Direktur Pengembangan Usaha PT Perusahaan Dagang Indonesia (PT PPI).
Halaman berikutnya
“Kami menemukan keterangan saksi, keterangan ahli, alat bukti dan tanda-tanda, serta alat bukti elektronik. Oleh karena itu, terdakwa selaku penyidik melakukan proses penetapan tersangka dalam perkara pidana tersebut,” kata jaksa.