Rabu, 20 November 2024 – 03:04 WIB
Jakarta – Kepala Dinas Data dan Informasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Fahmi Zikrilla mengingatkan warga Jakarta, batas waktu pendaftaran pemilih pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 adalah 20 November 2024. Ada empat kategori pemilih yang bisa mengajukan permohonan untuk memilih.
Baca juga:
UAS tentang Hukuman Serangan Subuh di Pilkada: Masuk Kelas Dosa Ibu Kota
Empat kategori yang dipertimbangkan adalah, pertama, pemilih yang menjalankan tugasnya di tempat lain pada hari pemungutan suara.
Para konstituen kemudian dirawat di fasilitas kesehatan dengan didampingi keluarganya dan menjadi narapidana yang mendekam di penjara atau penjara atau dipenjara dan terkena dampak bencana alam.
Baca juga:
Riset UIN Jakarta, RK-Suswono berpeluang menangkan Pilgub dalam satu putaran
Menurut dia, peninjauan peralihan pemungutan suara dapat dilakukan di komisi pemilihan distrik (PPK), komisi pemungutan suara (PPS), atau kantor KPU daerah/kota kedatangan atau tujuan.
Baca juga:
Bawaslu perlu mengusut kasus penikaman di Pilkada Sampang
“Bagi yang hendak pindah pilih agar membawa KTP elektronik dan dokumen yang menjelaskan alasan pindah pilih,” kata Fahmi.
Dokumen yang harus dibuat antara lain dokumen yang harus ditunjukkan sebagai syarat proses perpindahan, antara lain KTP Elektronik, Kartu Keluarga (KK), Biodata Kependudukan, atau Identitas Digital Kependudukan (IKD).
Dokumen lainnya, yaitu dokumen yang menegaskan alasan pindah memilih, misalnya surat tugas yang ditandatangani pimpinan lembaga atau perusahaan, dan stempel basah bagi pemilih yang sedang bertugas di tempat lain pada hari pemungutan suara.
Kemudian, Surat Keterangan Rawat Inap dari Rumah Sakit/Dinas Kesehatan dan surat pengantar bagi pemilih dan keluarga pendamping yang dirawat di fasilitas kesehatan.
Selain itu, bagi pemilih yang ditahan di lembaga pemasyarakatan/lapas, harus disertai surat permohonan dari kepala lembaga pemasyarakatan (rutan) atau lembaga pemasyarakatan (lapas) dan surat pindah tempat tinggal dari masyarakat setempat serta kantor catatan sipil (Dukkapil). bagi pemilih yang terkena dampak bencana alam.
Astri Megatari, Ketua Bidang Sosialisasi, Edukasi Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Provinsi DKI Jakarta, mengatakan syarat utama untuk memilih atau mendaftar untuk memilih adalah pemilih harus sudah masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) tersebut, namun tidak bisa memilih di tempat pemungutan suara (TPS) karena alasan tertentu.
Bagi pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT, dapat memilih di TPS tempat tinggalnya dengan KTP Elektronik dan berada di TPS satu jam terakhir sebelum penutupan, yakni pukul 12.00 s/d 13.00 WIB. Pemilih tersebut bisa dilayani selama di TPS tersebut terdapat surat suara. (Di antara)
Halaman berikutnya
Dokumen lainnya, yaitu dokumen yang menegaskan alasan pindah memilih, misalnya surat tugas yang ditandatangani pimpinan lembaga atau perusahaan, dan stempel basah bagi pemilih yang sedang bertugas di tempat lain pada hari pemungutan suara.