Polri menggerebek laboratorium narkoba di Bali dengan barang bukti senilai Rp 1,5 triliun, pelaku terancam hukuman mati

Selasa, 19 November 2024 – 18:11 WIB

Ya, LAKUKAN ITU – Bareskrim Polri mengungkap jaringan produksi narkoba terbesar di Indonesia, Bareskrim Polri, berpusat di Bali.

Baca juga:

Bareskrim Polri membongkar laboratorium narkoba rahasia di Bali, 4 tersangka ditangkap

Petugas menemukan laboratorium narkoba jenis ganja yang ditemukan di sebuah vila di Jimbaran, Bali, barang bukti yang disita mencapai Rp 1,52 triliun dan berpotensi menyelamatkan 1,4 juta jiwa dari ancaman narkoba.

Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komjen. Pol. Dokter. Wahyu Vidada menjelaskan, barang bukti yang diamankan antara lain ganja (bungkus perak) 18 kg, ganja (bungkus emas) 12,9 kg, Happy Five sebanyak 35.000 butir dan bahan baku yang cukup untuk memproduksi lebih dari 2 juta butir dan ribuan batang hasis.

Baca juga:

Sipir Mengungsi Usai Pesta Sabu Napi Viral di Sel, Gerindra: Dilaporkan Presiden

Ia menjelaskan, laboratorium tersebut ditemukan berpindah-pindah dengan bahan baku sebagian besar didatangkan dari luar negeri.

Comjen Wahyu menjelaskan, jaringan ini menggunakan sistem pod yang biasa digunakan untuk vaping, namun dimodifikasi untuk mengonsumsi ganja cair.

Baca juga:

Bali akan menjadi pusat dialog PR global, dengan 1.400 peserta menghadiri WPRF 2024

“Mode ini ditujukan kepada generasi muda yang memanfaatkan tren teknologi. “Kami menghimbau para orang tua untuk lebih waspada terhadap perangkat tersebut,” kata Wahew dalam keterangan resminya.

Polri mengetahui jaringan tersebut dijalankan oleh seorang warga negara Indonesia berinisial DOM yang kini berstatus buronan (DPO). Produksi ganja rencananya akan didistribusikan secara luas di Bali, Jawa, dan pasar internasional pada Tahun Baru 2025.

Empat tersangka berinisial MR, RR, N dan DA ditangkap dalam penggerebekan tersebut. Mereka bertugas sebagai pembuat obat dan pengepakan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kepada pecandu narkoba, Pasal 114 Bagian 2 dan Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 “Tentang Narkotika” juncto Ayat 2 Pasal 132 “Tentang Narkotika” dan “Psikotropika” Zat “pada” tahun 1997 Dia dijerat dengan Pasal 2 Pasal 59 UU Nomor 5. Zat.

Ancaman maksimalnya adalah hukuman mati, penjara seumur hidup atau 20 tahun, ditambah denda paling banyak Rp 10 miliar.

Namun jika terbukti melakukan pencucian uang, mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara karena tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Halaman berikutnya

Empat tersangka berinisial MR, RR, N dan DA ditangkap dalam penggerebekan tersebut. Mereka bertugas sebagai pembuat obat dan pengepakan.



Sumber