Said Didu diperiksa polisi usai dikritik PSN PIK 2, masyarakat minta dihormati

Selasa, 19 November 2024 – 12:49 WIB

Jakarta, VIVA- Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu diperiksa polisi usai mengkritik Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Tangerang, Banten.

Baca juga:

Said Didu diperiksa polisi karena kritik terhadap PIK 2: Saya lindungi rakyat

Dalam hal ini, proses hukum harus tetap dihormati. Praktisi hukum Krisna Murthy mengatakan masyarakat harus percaya bahwa polisi menangani kasus ini secara profesional.

“Kalau ada dugaan tindak pidana maka bisa dilaporkan seseorang, itu harus dibuktikan dalam penyidikan yang dilakukan polisi,” ujarnya, Selasa, 19 November 2024.

Baca juga:

Pada sesi pertama KTT G20 Brazil, Prabowo menyinggung program makanan bergizi gratis di Indonesia.

Kata Didu, mantan Sekretaris BUMN

Foto:

  • VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)

Jika ditemukan dua alat bukti dalam penyidikan, bisa dilimpahkan ke penyidikan, ujarnya. “Biarlah ini proses hukum yang berjalan,” ujarnya.

Baca juga:

Banjirnya dukungan sejumlah elemen masyarakat terhadap penyidikan Said Didu oleh Polres Tangerang.

Berdasarkan informasi yang diterima, lanjutnya, PSN PIK 2 memiliki banyak manfaat bagi masyarakat. Proyek ini diyakini akan berdampak pada perluasan kawasan mangrove. Kalau sekarang hanya 91,97 hektare, rencananya menjadi 515,79 hektare.

Pembiayaan proyek senilai Rp39 triliun juga tidak memakan APBN. Sebab, dananya berasal dari pihak swasta sehingga tidak membebani negara. Diperkirakan pembangunan PIK akan menyerap tenaga kerja langsung sebanyak 6.235 orang dan multiplier effect sebanyak 13.550 orang.

PSN untuk PIK 2 sebenarnya dibiayai swasta, bukan didanai APBN, dan banyak PSN yang sudah beroperasi di Indonesia dibiayai swasta, ujarnya.

Dari bidang pariwisata, menurutnya, PIK 2 diharapkan dapat berkontribusi terhadap pertumbuhan perekonomian nasional. Pasalnya, akan dibangun berbagai fasilitas seperti Taman Bhineka, Taman Komunitas, Kebun Binatang, Hotel dan Resort, Masjid yang sangat besar serta skema berstandar internasional dan lain-lain.

Selain itu, terkait tuntutan ganti rugi yang tidak wajar selama pembangunan proyek ini dinilai harus dibuktikan terlebih dahulu. Sebab, pembangunan selama ini berjalan lancar.

“Ini persoalan yang perlu diperbaiki. Produsen PIK sudah berpengalaman, dan menurut saya PIK sejak awal sudah menjadi kawasan yang bisa kita rasakan dan lihat, jika kompensasinya tidak tepat, pasti tidak. jadilah proyeknya, sebenarnya sejauh ini berjalan dengan baik,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Said Didu diperiksa hari ini, Selasa, 19 November 2024 di Markas Kepolisian Daerah (Mapolresta) Tangerang, Kabupaten Tangerang, Tigaraksa.

Said Didu dijadwalkan diperiksa pada pukul 10.00 WIB terkait kasus pidana Pasal 28, Bagian 2, dan Pasal 28, Ayat 3 UU ITE, serta Pasal 310 dan 311 KUHP. dari berita palsu.

Halaman berikutnya

PSN untuk PIK 2 sebenarnya dibiayai swasta, bukan didanai APBN, dan banyak PSN yang sudah beroperasi di Indonesia dibiayai swasta, ujarnya.

Halaman berikutnya



Sumber