Saksi Ahli Kasus Said Didu yang Kritik PSN di PIK 2, Akankah Jadi Tersangka?

Rabu, 20 November 2024 – 06:28 WIB

Tanggerang, VIVA – Polres Kota Tangerang melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap aktivis media sosial Said Didu. Mantan Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu dilaporkan terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan dugaan pencemaran nama baik.

Baca juga:

Said Didu dicecar 25 pertanyaan oleh Polres Tangerang saat pemeriksaan kritik terhadap PSN PIK 2.

Kapolres Tangerang Kota, Kompol Paul Baktiar Joko Mujiono mengatakan, pemanggilan Said Didu sebagai saksi berdasarkan laporan yang disampaikan Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Indonesia (Apdesi), Kabupaten Tangerang, Mascota. Said Didu diserahkan ke polisi karena mengkritisi proyek sengketa lahan pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) di Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.

Pemeriksaan ini terkait dengan apa yang disampaikan saudara kita Said Didu melalui konten yang dibuatnya. Berdasarkan laporan Bupati Tangerang Apdesi, Mascota tidak sesuai dengan fakta di lapangan, kata Baktiar, Selasa, 19 November , 2024.

Baca juga:

Kejaksaan Agung blak-blakan soal peran bos maskapai Sriwijaya dalam kasus korupsi Timah

Kapolres Tangerang Kota, Kompol Baktiar Joko Mujiono

Foto:

  • VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)

Menurut dia, dalam kasus ini pihaknya sedang melakukan penyelidikan dan penyidikan.

Baca juga:

Tom Lembong mengaku tidak diberi kesempatan untuk menunjuk pengacara, namun pihak Kejaksaan membantahnya hingga persidangan berlangsung.

Dan serangkaian penyelidikan dan penyelidikan kami hadirkan, dengan saudara Saeed Didu sebagai saksi, katanya.

Bakhtiyar mengatakan, polisi kemudian akan melakukan sejumlah proses hukum lainnya untuk mengidentifikasi pelanggaran UU UTE dan pencemaran nama baik.

“Tentunya sejumlah tindakan penyidikan akan terus kami lakukan untuk mengungkap dugaan tindak pidana yang dilakukan Saudara Saeed Didu, dan tentunya penyelidikan masih terus berjalan,” ujarnya.

Menurut dia, Polres Tangerang Kota juga telah melibatkan saksi ahli dalam kasus ini untuk mengusut pelanggaran media sosial yang dilakukan Said.

“Kami telah memeriksa terlapor dan juga melibatkan saksi ahli untuk memperjelas kasus tersebut,” lanjut Baktiyar.

Said Didu dikabarkan membuat konten di media sosial terkait pembangunan kawasan di Tangerang 2-PIK yang proses pembebasan lahannya menimbulkan kesulitan bagi masyarakat.

Hal ini yang menjadi alasan Ketua Apdesi yang merupakan Kepala Desa Belimbing Mascota. Said Didu didakwa menyebarkan berita bohong dan menyebarkan informasi yang menghasut dan menyulut kebencian.

Penjelasan tentang kekuatan hukum Said Didu

Kuasa hukum Said Didu, Gufroni mengatakan, status kliennya bukan tersangka, melainkan saksi. Ia mengatakan, pihaknya juga diperkirakan akan menyiapkan surat penangguhan terhadap beberapa oknum jika Said Didu ditetapkan sebagai tersangka.

Alhamdulillah, status Said Didu masih sebagai saksi. Meski sudah kami persiapkan sejak awal, namun saat klien kami ditetapkan sebagai tersangka, ada surat diskualifikasi dari beberapa oknum, kata Gufroni dalam jumpa pers di Tangerang, Selasa malam. dari Di antara keduanya.

Dia mengatakan, kliennya sudah patuh dan sudah diperiksa bekerja sama dengan Polres Tangerang, Polda Banten.

Dia juga mengatakan, polisi melayani mereka dengan baik selama penyelidikan. “Selama penyidikan, penyidik ​​bekerja sangat profesional, mereka melayani kami, bahkan memberi kami kesempatan untuk berdoa dan istirahat.

Halaman berikutnya

“Tentunya sejumlah tindakan penyidikan akan terus kami lakukan untuk mengungkap dugaan tindak pidana yang dilakukan Saudara Saeed Didu, dan tentunya penyelidikan masih terus berjalan,” ujarnya.

Halaman berikutnya



Sumber