Tahun 2025, kredit pajak usaha kecil menengah dan swasta sebesar 0,5 persen tidak berlaku lagi, usul Menteri Maman ke Kementerian Keuangan

Selasa, 19 November 2024 – 21:34 WIB

Jakarta – Kebijakan tarif pajak 0,5 persen bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dengan omzet kurang dari Rp 4,8 miliar hanya berlaku hingga akhir tahun 2024. Tahun depan, wajib pajak MKK bisa memilih dua opsi penghitungan pajak tahun 2025, yakni akuntansi atau skema standar penghitungan penghasilan neto (NPPN).

Baca juga:

Dimohon untuk memperkuat ekosistem, karena transaksi dengannya lebih aman

Menanggapi hal tersebut, Kementerian Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) mengusulkan perpanjangan tarif pajak penghasilan (PPh) sebesar 0,5 persen bagi UKM yang omzetnya kurang dari Rp 4,8 miliar.

“Saat ini kami sedang melakukan kontak dengan Kementerian Keuangan,” kata Maman saat rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI di Jakarta, Selasa, 19 November 2024.

Baca juga:

PPN akan meningkat sebesar 12% pada tahun 2025, sehingga meningkatkan kemungkinan pekerja kehilangan pekerjaan

Maman Abdurahman, Menteri Usaha Kecil dan Menengah.

Foto:

  • Dokumen Kementerian Usaha Kecil dan Menengah.

Menurut Maman, Kementerian UKM akan segera mengajukan usulan resmi kepada Kementerian Keuangan untuk memperpanjang tarif pajak UKM sebesar 0,5 persen. Selain itu, akan dilakukan rapat koordinasi untuk membahas usulan tersebut.

Baca juga:

Bagaimana Pertamina mendorong UKM daerah naik ke kelas nasional

Meski demikian, Maman juga menekankan pentingnya meningkatkan kesadaran perpajakan di kalangan pelaku UMKM. Usaha kecil dan menengah dengan omzet tertentu diharapkan dapat berkontribusi terhadap pembangunan negara melalui pembayaran pajak.

Sebagai referensi, berdasarkan PP Nomor 55 Tahun 2022, pemerintah mengecualikan wajib pajak MKK orang pribadi yang mempunyai omzet hingga Rp 500 juta.

Maman Abdurahman, Menteri Usaha Kecil dan Menengah

Maman Abdurahman, Menteri Usaha Kecil dan Menengah

Pemerintah menetapkan tarif PPh final sebesar 0,5 persen bagi usaha kecil dan menengah yang omzetnya tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak. Hal ini sesuai dengan PP Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan Badan yang diterima atau diterima oleh Wajib Pajak dengan peredaran bruto tertentu. Namun aturan tersebut akan berakhir pada tahun 2024.

Halaman berikutnya

Sumber: VIVA/Ahmad Farhan Faris

Halaman berikutnya



Sumber