Selasa, 19 November 2024 – 23:31 WIB
depok, VIVA – Meita Irianti alias Tata, menjadi tersangka kasus penganiayaan anak taman kanak-kanak, Dia dipenjara selama 1,5 tahun. Kelola sebagai pemilik taman kanak-kanak Sekolah Wensen (WSI) di Indonesia dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak.
Baca juga:
Kecam Gerakan Karok di Madura, Ulama Bangkalan Minta Segera Proses Hukum
Juru Bicara Kejaksaan Negeri Depok M. Arief Ubaydilloh mengatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) memvonis Tata bersalah atas tuntutannya. Jaksa penuntut umum Tiara Robena Pandjaitan membacakan dakwaan.
“Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 80 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan diancam dengan pidana penjara. kejahatan. Pasal 65 ayat 1 KUHP, kata Ubaidilloh, Selasa, 19 November 2024.
Baca juga:
Siapkah Anda menjawab Laporan Danny Sumargo dari Farhat Abbas: Ingin Penyelesaian Bagus atau Salah Satu dari Kalian Akan Mati?
Tata tetap ditahan, dikurangi hukuman penjara 1,5 tahun yang telah dijalaninya.
Baca juga:
Ditangkap secara kriminal, polisi temukan motif pembunuhan ibu kos Medan
“Talab mengurangi hukuman penjara 1 tahun 6 bulan.
Tata juga mendapat hukuman tambahan berupa santunan kepada dua korbannya. MK harus membayar korban sebesar Rp 331 juta kepada terdakwa dengan hukuman 3 bulan penjara.
Kemudian santunan kepada korban AMW sekitar Rp321 juta subsider 3 bulan penjara, ujarnya.
Untuk menghancurkan bukti. Antara lain pakaian, flashdiskKamera CCTV, seri telepon genggam dan barang bukti lainnya disita dan dimusnahkan.
“Mendapatkan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,” tutupnya.
Halaman berikutnya
Kemudian santunan kepada korban AMW sekitar Rp321 juta subsider 3 bulan penjara, ujarnya.