Kamis, 21 November 2024 – 22:56 WIB
Jakarta, VIVA- Mantan Notaris Surabaya WS telah menyampaikan surat permintaan maaf kepada gembong tol Indonesia Jusuf Hamka alias Baba Alung yang terjerat kasus penipuan dan penggelapan.
Baca juga:
Tom Lembong mengatakan, Kejaksaan Agung tidak menjelaskan lebih lanjut alasan dirinya ditetapkan sebagai tersangka
Yang bersangkutan kini ditahan di Rutan Bareskrim Polri hingga penyidik merampungkan koreksi setelah mengembalikan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Dalam surat tahanan Bareskrim tertanggal 14 November 2024, WS Randy Pian mengaku belum mengetahui posisi Jusuf Hamka dalam kasus yang dilaporkan Basuki Putra.
“Pertama-tama saya mohon maaf karena sampai saat ini saya belum mengenal anda. Saya tahu tentang masalah Gustiansya, namun saat itu tidak ada masalah atau saya tidak mengetahui keberadaan anda,” demikian bunyi surat tersebut. Oleh WS dari dalam Rutan Bareskrim pada Kamis, 21 November 2024.
Baca juga:
Polisi telah membereskan 619 kasus Judol sejak 5 November 2024, dengan 734 orang ditetapkan sebagai tersangka
Sementara itu, ia dikabarkan terlibat dalam hak jual beli tanah seluas 16.766 m2. Perjanjian jual beli ini didasarkan pada Sertifikat Hak Hunian Tempat No. 991, berdasarkan Perjanjian Jual Beli No. 144, tanggal 29 Maret 2005.
Baca juga:
Dengan mencurigai Tom Lembong, Kejaksaan disebut telah melemahkan kredibilitasnya
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengaku telah menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka kasus penipuan dan penggelapan, menjerat mantan notaris asal Surabaya, Jawa Timur berinisial WS.
Menurut Windhu, Kepala Divisi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, pihaknya menerima berkas tahap I tersangka WS dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
“Penerimaan berkas perkara Tahap I tertanggal 7 Oktober 2024 BP/51/X/Res.1.11/2024/Barescrim,” ujarnya, Jumat, 8 November 2024.
Sebagai informasi, mantan notaris yang tinggal di Surabaya, Jawa Timur, berinisial WS, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan.
Hal ini berdasarkan perintah penetapan tersangka dengan nomor: S.Tap/S-4/63/VIII/2024/Dittipidum/Bareskrim tanggal 26 Agustus 2024. Surat tersebut ditandatangani oleh Kepala Bagian Kriminal Bareskrim Polri. Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro.
Berdasarkan laporan polisi, Randy Piangga telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP berdasarkan laporan Basuki Putra. Nomor: LP/B114/V/2023 /SPKT/BARESKRIM POLRI, 22 Mei 2023.
Surat identitas tersangka WS dikirimkan penyidik Bareskrim ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, nomor: B/63a/VIII/RES.1.11/2024/Dittipidum, 26 Agustus 2024.
“Ka (Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur) mendapat informasi bahwa penyidik telah merilis nama orang yang diduga melakukan penipuan dan/atau penggelapan berdasarkan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP. Perbuatan tersebut dilakukan oleh tersangka Vahyudi Suyanto, – demikian isi pesan tersangka tertanggal Rabu, 6 November 2024.
Halaman berikutnya
“Penerimaan berkas perkara Tahap I tertanggal 7 Oktober 2024 BP/51/X/Res.1.11/2024/Barescrim,” ujarnya, Jumat, 8 November 2024.