Kamis, 21 November 2024 – 16:38 WIB
VIVA – Bea dan Cukai Parepare memusnahkan barang ilegal senilai lebih dari Rp 2 miliar antara Oktober 2023 hingga Oktober 2024. Pembongkaran terjadi pada Selasa, 19 November 2024 di kompleks pelabuhan Nusantara Parepare.
Baca juga:
Seorang pria asal Madinah menikam ibu kandungnya hingga tewas tanpa memberikan uang untuk membeli rokok
“Beberapa jenis barang yang kami sita kali ini yakni 1 juta 648 ribu 420 batang rokok ilegal senilai Rp2,25 miliar, 110 ribu gram tembakau potong senilai Rp30,25 juta, 398,15 liter miras ilegal yang kami musnahkan, dan 461 juta potong produk pangan ilegal. nilai minuman impor sebesar 2,26 juta. Rp. Total kerugian pemerintah sebesar Rp1.577.768.847 yang terdiri dari cukai, pajak rokok, dan PPN HT, jelas Dawni Marbagio, Kepala Bea Cukai Parepare.
Baca juga:
Pemusnahan 6,2 kilogram ganja oleh Kanwil Bea Cukai Sulsel dan BNNP Sulsel
Dawny pun menegaskan, pihaknya melakukan pembongkaran sesuai aturan dan mendapat persetujuan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Parepare. Selain itu, ia mengucapkan terima kasih kepada aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat yang turut andil dalam pengawasan yang dilakukan pihaknya.
Baca juga:
Bea Cukai dan Pemerintah Kabupaten Probolinggo telah membeberkan hasil operasi pemusnahan rokok ilegal
“Hal ini merupakan wujud komitmen Bea Cukai Parepare untuk terus memperkuat pengendalian peredaran rokok dan minuman mengandung etil alkohol serta barang ilegal lainnya,” tutupnya.
Penggunaan rokok ilegal di Kendari merugikan negara ratusan juta rupee
Estimasi nilai barang dalam aksi tersebut sebesar Rp 220.800.000 dan potensi kerugian negara sebesar Rp 142.158.000.
VIVA.co.id
21 November 2024