Profil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Ibnu Basuki Widodo.

Kamis, 21 November 2024 – 14:24 WIB

Jakarta — Ibnu Basuki Widodo adalah hakim senior yang saat ini bertugas di Pengadilan Tinggi Manado di Sulawesi Utara. Ia terpilih menjadi salah satu dari lima pimpinan KPK periode 2024-2029 berdasarkan hasil pemungutan suara anggota komisi III DPR RI.

Baca juga:

Profil Agus Joko Pramono, Mantan Wakil Ketua KPK, Saat Ini Pimpinan KPK

Ibnu Basuki Widodo menyelesaikan pendidikan formal di bidang hukum dan memulai karirnya di dunia peradilan sebagai hakim di tingkat pengadilan negeri.

Beliau kemudian menduduki berbagai jabatan strategis di pengadilan tinggi, yang memberinya pengalaman luas dalam menangani perkara pidana dan perdata.

Baca juga:

Kasus Yohanis Tanak Terpilih Kembali Jadi Ketua KPK, Dia Ingin OTT Dihapus

Pemilihan Pimpinan KPK dan Dewas KPK di Komisi III DPR RI

Ibnu belajar hukum di salah satu universitas terkemuka di Indonesia, membangun basis pengetahuan yang kuat dalam teori dan praktik hukum.

Baca juga:

DPR Umumkan Daftar 5 Dewas KPK Terpilih 2024-2029 Berikut Ini

Ia juga pernah mengikuti berbagai program pelatihan dan peningkatan kapasitas di dalam dan luar negeri, khususnya terkait tata kelola dan antikorupsi.

Sebagai salah satu calon ketua panitia antikorupsi, Ibnu mengusung visi memperkuat pemberantasan korupsi di Indonesia dengan pendekatan hukum yang tegas namun adil.

Menurutnya, pemberantasan korupsi harus dilakukan tidak hanya melalui penindakan pidana, tetapi juga melalui pencegahan yang efektif dan edukasi masyarakat.

Sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Ibnu menghadapi tantangan besar untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga antirasuah tersebut.

Revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi dan berbagai tekanan politik yang mempengaruhi fungsi lembaga tersebut menjadi permasalahan utama yang perlu diatasi.

Ia berharap dapat memperkuat Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai lembaga yang benar-benar independen dan bertugas melindungi kepentingan masyarakat dan memberantas korupsi di seluruh tingkat pemerintahan.

Halaman berikutnya

Menurutnya, pemberantasan korupsi harus dilakukan tidak hanya melalui penindakan pidana, tetapi juga melalui pencegahan yang efektif dan edukasi masyarakat.

Halaman berikutnya



Sumber