Jumat, 22 November 2024 – 21:36 WIB
Jakarta — Ratusan pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) telah ditangkap Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri di Tanah Air, bersama seluruh jajaran Polda dan Polri. Keterbukaan ini mencakup periode 22 Oktober hingga 22 November 2024.
Baca juga:
Bareskrim melayangkan surat permintaan maaf kepada mantan notaris Yusuf Hamka yang diduga mencuri di Rutan
“Bulan ini kami mampu membuka 397 kasus TPPO dengan tersangka 482 orang,” kata Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Polisi Wahyu Widada, Jumat, 22 November 2024.
904 orang berhasil diselamatkan pada saat kasus TIP terungkap. Ada beberapa cara yang bisa dilakukan untuk menerapkan TPPO, mulai dari pelaku kejahatan yang mengirimkan TKI secara ilegal, terutama yang memiliki kelemahan administratif.
Baca juga:
Bareskrim menangkap buronan judi online W88 yang kembali ke Indonesia dari Filipina
Termasuk penggunaan visa yang tidak memenuhi syarat, dimana visa yang digunakan adalah visa kunjungan atau visa ziarah atau turis, tapi begitu sampai di sana digunakan untuk bekerja, itu melanggar aturan, katanya.
Baca juga:
Polri diminta menjerat penjual laboratorium narkoba bawah tanah di Bali dengan pasal TPPU
Pekerja migran Indonesia (PMI) berangkat tanpa pelatihan kerja dan pemeriksaan kesehatan Dari perusahaan resmi yang terdaftar di Kementerian Tenaga Kerja.
“Ketiga, perusahaan pelayaran PMI tidak terdaftar. Oleh karena itu, mereka dikirim oleh perusahaan yang tidak terdaftar resmi di Kementerian Tenaga Kerja. Lalu yang keempat, negara tujuan PMI tidak sesuai janji, mereka mau kirim ke negara A, mereka kirim ke tempat lain, artinya menggunakan visa yang tidak sesuai, ujarnya.
Menurut dia, jalur pemberangkatan PMI bukan melalui jalur resmi atau jalur tikus yang biasa terjadi di wilayah perbatasan. Mereka ditawari pekerjaan, namun setelah tiba di negara lain, mereka tidak diterima seperti yang dijanjikan. Bahkan, lanjutnya, ada beberapa pekerja yang menjadi pekerja seks komersial.
“Mereka dipaksa menandatangani perjanjian jaminan utang, seolah-olah mereka mempunyai utang yang harus mereka bayar jika harus membayar kontrak kerja. “Ini adalah cara untuk mengikat mereka sehingga mereka dapat terus bekerja,” katanya.
Paspor dan berkas administrasi beberapa PMI juga disita, sehingga tidak ada yang menghalangi mereka untuk melarikan diri selama berada di luar negeri. Cara lain yang dilakukan TIP ini adalah dengan mengeksploitasi anak dengan cara memberdayakan mereka. Mereka tidak hanya dieksploitasi, tapi juga dipekerjakan sebagai pelacur.
“Di negara lain, khususnya di kawasan Asia Tenggara, perusahaan atau pabrik atau perkebunan ilegal sehingga mendorong anak-anak bekerja dengan upah tinggi,” kata Wahyu.
Selain itu, menurut dia, ada cara lain yang dilakukan para awak kapal, namun ia dianiaya. Mereka dipindahkan ke kapal lain tanpa persetujuan korban.
Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 “Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang” berlaku bagi pelaku perbuatannya, pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda. dihukum dengan pemukulan. minimal Rp 120 juta dan maksimal Rp 600 juta.
Mereka juga dikenakan Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Tempat Kerja Indonesia Nomor 18 Tahun 2017, hukuman maksimal sepuluh tahun penjara dan denda maksimal Rp15 juta.
“Dia diutus sebagai awak kapal, tapi dia tidak diutus dengan keahlian atau kemampuan pelatihan keselamatan dasar dan manajemen sebenarnya. “Para korban ini dipaksa untuk memenuhi tujuan pekerjaannya dan jika tidak memenuhi tujuan pekerjaannya maka mereka juga menghadapi konsekuensinya yaitu tindakan kekerasan yang dilakukan oleh pelakunya,” ujarnya.
Halaman berikutnya
Paspor dan berkas administrasi beberapa PMI juga disita, sehingga tidak ada yang menghalangi mereka untuk melarikan diri selama berada di luar negeri. Cara lain yang dilakukan TIP ini adalah dengan mengeksploitasi anak dengan cara memberdayakan mereka. Mereka tidak hanya dieksploitasi, tapi juga dipekerjakan sebagai pelacur.