Sabtu, 23 November 2024 – 00:06 WIB
Surabaya, LANGSUNG – Pengacara Firdaus Oivobo meminta Polrestabes Surabaya menangkap Ethan yang dipaksa membungkuk dan menggonggong oleh Ivan Sugianto, siswa SMA Kristen Gloria 2 Surabaya.
Baca juga:
Berapi! Firdaus Oivobo meminta Polrestabes Surabaya melepaskan Ivan Sugianto
– Anda tahu, putra Ivan dianiaya. Jadi anak yang di-bully ini juga harus dipenjara karena melanggar aturan dan melanggar UU ITE. “Aman, tangkap!” kata Firdavs lewat TikTok @firdaus_oiwoboDiakses pada Sabtu, 23 November 2024.
Firdavs mengatakan, polisi harus mengedepankan prinsip dalam menangani kasus persamaan di depan hukum atau persamaan di depan hukum.
Baca juga:
Seperti yang sudah diduga, Aruma pernah menjadi korban pelecehan
“Kesetaraan di hadapan hukum itu seharusnya ada di sana. Harus seimbang, jangan sampai dia menghukum Ivan, Ivan sangat (marah) karena anaknya kasar, rambutnya seperti pudel, kata Firdavs.
Baca juga:
Haru! Putra Ivan Sugianto mengungkapkan isi hatinya melalui surat: Ini semua karena aku, maafkan aku
Selain itu, Firdaus meminta Polrestabes Surabaya melepaskan Ivan Sugianto. Menurut dia, Ivan berhak dibebaskan hingga keputusan akhir pengadilan.
Kepada Polrestabes Surabaya, mohon lepaskan Ivan. “Sebagai pejabat atau aparat penegak hukum, kita tidak boleh melakukan tindakan di luar kewenangan kita.
Tolong lepaskan Ivan, jangan tangkap Ivan sampai keputusan akhir pengadilan, lanjutnya.
Terakhir, ia menyayangkan penangkapan Ivan Sugianto di Bandara Juanda pada Kamis 14 November 2024 sekitar pukul 16.20.
Dalam penangkapan tersebut, Firdavs melihat Ivan melakukan pelanggaran besar layaknya teroris. Bahkan menurutnya, karya Ivan masuk dalam kategori ringan.
“Kasus Ivan ringan, pasalnya ringan, dia hanya dipenjara 2-3 tahun, kenapa harus seperti ini. “Penanganannya sangat mendesak, seperti teroris, orang yang melakukan kejahatan berat,” tutupnya.
Halaman berikutnya
Tolong lepaskan Ivan, jangan tangkap Ivan sampai keputusan akhir pengadilan, lanjutnya.