Jumat, 22 November 2024 – 23:04 WIB
Jakarta – Penyelenggara Pemilu, Dwean Kehormatan atau DKPP dan Bawaslu, diberitahukan oleh salah satu pasangan calon KPU Kabupaten RI dan KPUD Papua Barat Kabupaten Fakfak. Bupati Samaun Dahlan memberikan laporan.
Baca juga:
Negeri Bakat: Pemandangan Egi-Syaiful tentang Lampung Selatan
Laporan tersebut disampaikan hari ini melalui pengacaranya Janses E Sihaloho. Laporan tersebut menyangkut pelanggaran kode etik yang dilakukan penyelenggara pemilu di Kabupaten Fakfak, Papua Barat, dan pelanggaran tahapan pilkada. Setelah KPU membatalkan keputusannya mendiskualifikasi pasangan wakil bupati Untung Tamsil dan Yohana Dina Hindom.
Janses menjelaskan, dugaan pelanggaran tersebut dilaporkan ke Bawaslu Fakfak oleh pasangan calon Nomor Urut 1 Untung Tamsil (Calon Bupati) dan Yohana Dina Hindom (Calon Wakil Bupati) karena dugaan melakukan pelanggaran Pasal 71 Ayat 2 dan Ayat () dimulai ketika dilakukan. 3). UU Pilkada.
Baca juga:
Pramono mengajak seluruh Partai Legowo menerima hasil pilkada dengan tetap menjaga kenyamanan
Usai pemeriksaan Bawaslu Fakfak, jelasnya, ada rekomendasi untuk mendiskualifikasi pasangan calon tersebut. Karena melakukan pelanggaran administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 Bagian 2 Ayat 5 Undang-Undang Pilkada.
Berdasarkan rekomendasi Bawaslu Kabupaten Fakfak, pada tanggal 11 November 2024, KPU Kabupaten Fakfak mengadakan rapat pleno dan mengeluarkan keputusan perubahan Keputusan KPU Kabupaten Fakfak Nomor 2668 Tahun 2024 Nomor 172 tentang Pemilihan Umum Kabupaten Fakfak. Komisi. Bupati dan Wakil Presiden Fakfak 2024 pada acara penetapan pasangan calon Pemilu 2024 menyatakan telah mendiskualifikasi pasangan calon bernomor urut tersebut. 1, Untung Tamsil dan Yohana Dina Hindom dari hasil kompetisi Pilkada Kabupaten Fakfak, jelas Janses di kantor Bawaslu RI, Jakarta, Jumat, 22 November 2024.
Baca juga:
Pemantauan pemilu penting lainnya, Bawaslu OKU Selatan senang menyaksikan timnas di GBK
Keputusan diskualifikasi tersebut dirujuk ke Mahkamah Agung dalam perkara nomor 2P/PAP/2024. Lanjutnya, sedangkan Komisioner KPU Kabupaten Fakfak diberhentikan sementara oleh KPU RI.
Lanjutnya, pada 19 November 2024, KPU Provinsi Papua Barat melalui Surat Keputusan Nomor 319 Tahun 2024 mencabut keputusan KPU Kabupaten Fakfak dalam menetapkan pasangan calon bupati dan wakil bupati. Dengan demikian, KPU Provinsi Papua Barat mengembalikan Untung Tamsil dan Yohana Dina Hindom sebagai pasangan calon bupati dan wakil bupati.
“Disini kami laporkan. Keputusan Ketua KPU Provinsi Papua Barat dan Ketua KPU RI sangat sepihak/tidak profesional dalam menjalankan tugasnya dan mengabaikan rekomendasi Fakfak. Menurut Pemkab UU Bawaslu Pilkada dan PKPU, sebaiknya rekomendasi Bawaslu dilaksanakan oleh KPU,” kata Janses.
Janses menjelaskan, keputusan KPU RI yang memberhentikan sementara Komisioner KPU Kabupaten Fakfak dan keputusan KPUD Papua Barat yang membatalkan pasangan calon merupakan hal yang penuh kepentingan.
Janses, DKPP dan Bawaslu berharap RI segera menindaklanjuti laporan yang disampaikan.
“Saya berharap DKPP dan Bawaslu RI segera melakukan pemeriksaan terhadap Ketua KPU Provinsi Papua Barat dan Ketua KPU RI dalam proses pilkada di Kabupaten Fakfak, sehingga proses pemilihan daerah dapat berjalan dengan baik. pemimpin akan mulai./Wakil kepala daerah di Kabupaten Fakfak bisa bekerja dengan jujur dan adil,” pungkas Janses.
Halaman berikutnya
“Disini kami laporkan. Keputusan Ketua KPU Provinsi Papua Barat dan Ketua KPU RI sangat sepihak/tidak profesional dalam menjalankan tugasnya dan mengabaikan rekomendasi Fakfak. Menurut Pemkab UU Bawaslu Pilkada dan PKPU, sebaiknya rekomendasi Bawaslu dilaksanakan oleh KPU,” kata Janses.