Menko PMK akan berkoordinasi dengan Menteri Pendidikan Dasar untuk membahas usulan Gibran menghapus zonasi sekolah.

Jumat, 22 November 2024 – 19:20 WIB

Jakarta – Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno menyatakan akan segera membahas usulan penghapusan sistem zonasi sekolah dengan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Muti.

“Belum kita bahas. Saya akan konfirmasi ke Menteri Pendidikan Dasar,” kata Pratikno dalam Rapat Tingkat Menteri Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan di Jakarta, Jumat, 22 November 2024 usai gantung diri.

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka meminta Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Muti menghapus Sistem Zonasi Sekolah (PPDB) untuk menampung siswa baru.

Baca juga:

Pemprov DKI akan mempertimbangkan pembicaraan mengenai pajak kantin sekolah

Sistem zonasi pendaftaran sekolah

Foto:

  • FOTO / Antara Nyoman Hendra Wibowo

Hal itu disampaikan Gibran saat menjadi pembicara pada acara Tanwir I PP Pemuda Muhammadiyah di Jakarta Pusat, Kamis.

Baca juga:

DPRD DKI sedang membahas pemungutan pajak di kantin sekolah

“Kemarin saat rapat koordinasi dengan para pimpinan dinas pendidikan, saya dengan tegas sampaikan kepada Mendikbud, ‘Pak, zonasi ini harusnya dihapuskan’,” kata Gibran.

Dikatakannya, pendidikan merupakan kunci menuju generasi emas dan Indonesia Emas 2045, sehingga penting untuk menciptakan kemudahan akses terhadap pendidikan.

Pratikno mengaku sudah mengetahui tawaran Wapres. Menurut dia, Kementerian Pendidikan Dasar sedang memprosesnya.

Baca juga:

Gibran sedang merencanakan sekolah AI pertama di Indonesia, perusahaan Amerika siap membantu

Sistem zonasi pendaftaran sekolah

Sistem zonasi pendaftaran sekolah

Foto:

  • ANTARA FOTO/Galih Pradipta

“Itu sudah kita ketahui. Dan Mendikbud sedang mendalami. Akan kita selidiki,” ujarnya.

Pada saat yang sama, Komisi

“Kami meyakini perlunya mengundang pemangku kepentingan, antara lain Menteri Pendidikan Dasar Abdul Muti, otoritas pendidikan, guru, orang tua siswa, dan pemerhati pendidikan, serta mendengarkan pandangan masyarakat dan pemangku kepentingan untuk membahas efektivitasnya. soal zonasi dan pengaduan masyarakat,” kata Hetifah Sjaifudyan, Ketua Komisi X DPR RI.

Menurut dia, sistem zonasi dalam PPDB dilakukan guna mendekatkan akses pendidikan, mengurangi disparitas kualitas sekolah, dan mencegah diskriminasi dalam dunia pendidikan.

Namun, menurutnya, sistem tersebut menghadapi kendala dalam penerapannya, seperti kurangnya kesiapan lembaga pendidikan di berbagai daerah dan disparitas kualitas antar sekolah. (semut)

Halaman berikutnya

Pada saat yang sama, Komisi

Halaman berikutnya



Sumber