Jumat, 22 November 2024 – 21:17 WIB
Ankara – Organisasi Kerjasama Islam (OKI) menyambut baik keputusan Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) yang mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant di Jalur Gaza Palestina karena kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Baca juga:
Anggota kongres menyebut AS telah membantu Israel dengan senjata senilai Rp 286 triliun
OKI mengatakan dalam pernyataannya pada Kamis, 21 November 2024 bahwa langkah tersebut merupakan “langkah penting untuk mengakhiri impunitas selama beberapa dekade oleh otoritas Israel” dan “membangun kembali kepercayaan terhadap keadilan dan akuntabilitas internasional”.
Organisasi tersebut mengatakan keputusan tersebut “mewakili kemenangan bagi legitimasi internasional dan supremasi hukum.
Baca juga:
ICC memerintahkan penangkapan perdana menteri Israel, Biden menegaskan AS akan melindungi Netanyahu
Oleh karena itu, OKI menyerukan kepada masyarakat internasional, khususnya negara-negara anggota Statuta Roma, untuk “menghormati dan melaksanakan keputusan penting ini.”
Baca juga:
HAMAS: AS Takut pada Hakim Pengadilan Internasional yang Memerintahkan Penangkapan Netanyahu
Selain itu, OKI meminta Mahkamah Internasional (ICJ) untuk “mempercepat keputusannya atas tindakan genosida Israel terhadap rakyat Palestina.”
Mengingat krisis kemanusiaan yang sedang berlangsung, OKI meminta Dewan Keamanan PBB untuk “mengambil tindakan segera dan efektif untuk melaksanakan resolusinya.”
Organisasi tersebut juga menyerukan “gencatan senjata yang komprehensif dan permanen untuk menghentikan agresi militer dan genosida yang dilakukan oleh Israel terhadap rakyat Palestina” dan menuntut “pengiriman bantuan kemanusiaan tanpa hambatan ke seluruh wilayah Jalur Gaza.”
Perang genosida yang dilakukan Israel di Jalur Gaza, yang kini memasuki tahun kedua, semakin menuai kecaman internasional, dimana para pejabat dan lembaga menggambarkan serangan dan blokade bantuan tersebut sebagai upaya untuk secara sengaja memusnahkan penduduk di wilayah tersebut.
Dalam sebuah langkah penting, ICC mengumumkan pada hari Kamis bahwa mereka telah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap perdana menteri Israel dan mantan menteri pertahanan atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza.
Selain di ICC, Israel juga menghadapi kasus genosida di Mahkamah Internasional (ICJ) terkait perang mematikan di Gaza. (semut)
Halaman berikutnya
Mengingat krisis kemanusiaan yang sedang berlangsung, OKI meminta Dewan Keamanan PBB untuk “mengambil tindakan segera dan efektif untuk melaksanakan resolusinya.”