Jumat, 22 November 2024 – 16.46 WIB
VIVA – Pinjaman online (pinjol) menjadi solusi cepat bagi banyak masyarakat di Indonesia yang membutuhkan dana dalam waktu singkat. Namun seiring dengan kemudahan akses, banyak yang terjebak dalam utang pinjaman yang sulit dilunasi.
Baca juga:
OJK memastikan usaha kecil dan menengah yang utangnya dihapuskan karena memenuhi kriteria PP 47/2024 dikeluarkan dari daftar hitam SLIK.
Faktanya, banyak orang yang mengira utang akan “lunak” setelah jangka waktu tertentu. Apakah Anda salah satu yang berpendapat demikian? Jika demikian, Anda mungkin pernah mendengar desas-desus bahwa pinjaman dapat hilang setelah beberapa bulan gagal bayar.
Tapi apakah itu benar? Banyak juga orang yang berusaha menghindari pembayaran utangnya, dengan harapan utangnya akan hilang dengan sendirinya. Tapi apakah itu pilihan yang tepat? Apa jadinya jika pinjaman tidak dibayar tepat waktu?
Baca juga:
Muamalat yang telah resmi menjadi Bank Kustodian Syariah mendorong pengembangan surat berharga syariah di dalam negeri
Apa itu kredit? On line (Kacang Pinus)?
Utang on line (pinjol) adalah layanan yang memungkinkan seseorang meminjam uang secara digital tanpa perlu kontak tatap muka atau jaminan fisik. Dengan berbagai platform yang mudah diakses telepon pintarPinjol menawarkan proses yang cepat dan mudah sehingga memudahkan masyarakat mendapatkan uang tunai dengan syarat yang relatif mudah.
Baca juga:
15 Pinjaman Online Syariah Terbaik 2024, Aman dan Bayar Instan dalam Hitungan Jam
Ciri-ciri Pinjol yang patut diketahui
- Proses cepat: Salah satu daya tarik Pinjol adalah proses pengajuannya yang dapat dilakukan kapan saja dan dimana saja, dana dibayarkan dengan sangat cepat bahkan dalam hitungan menit saja.
- Bunga yang relatif tinggi: Meskipun prosesnya cepat, pinjaman tersebut biasanya memiliki tingkat bunga yang lebih tinggi dibandingkan pinjaman bank tradisional.
- Risiko penagihan utang: Karena suku bunga yang tinggi dan jangka waktu pinjaman yang pendek, banyak orang merasa kesulitan untuk melunasi pinjamannya tepat waktu.
Pahami dampak penuh dari utang macet
Pinjol menawarkan kemudahan akses dan pencairan dana yang cepat. Namun ada beberapa mitos yang beredar di masyarakat. Hal ini terkadang menyebabkan masyarakat merasa tidak perlu khawatir atau bahkan menghindari kewajiban untuk melunasi hutang pinjamannya.
1. Hutang Pinjol bisa ditarik sendiri
Banyak yang percaya bahwa setelah jangka waktu tertentu, utang pinjaman akan hilang dengan sendirinya. Namun, inilah salah satu mitos yang kerap membuat banyak orang tertidur. Kenyataannya, meski sudah lewat jatuh tempo, utangnya tidak hilang begitu saja.
2. Hutang pinjol tidak wajib dibayar setelah 90 hari
Banyak orang yang beranggapan jika utang pinjaman sudah lewat 90 hari maka tidak perlu lagi dilunasi. Padahal, norma hukum yang berlaku saat ini justru berkata sebaliknya. Benar, setelah 90 hari, pemberi pinjaman tidak bisa menagih secara langsung, tetapi kewajiban membayar utangnya tetap ada.
3. Hutang Pinjol tidak bisa hilang dengan sendirinya
Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 10/POJK.05/2022, meski sudah lewat 90 hari sejak batas waktu pembayaran, utang pinjaman tidak batal begitu saja. Sekalipun kreditur tidak dapat menagih secara langsung, namun kewajiban membayar tetap ada dan harus dipenuhi oleh debitur.
4. Berpengaruh buruk pada SLIK
Jika utang pinjaman belum terbayar, nama Anda akan terdaftar di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dikelola OJK. SLIK menjalankan fungsi pemantauan riwayat kredit seseorang, yang digunakan oleh bank dan lembaga keuangan lainnya untuk menilai kelayakan kredit calon peminjam. Jika nama Anda terdaftar di SLIK, Anda akan kesulitan dalam mengajukan pinjaman di kemudian hari.
5. Potensi denda dan bunga yang terus meningkat
Jangan menganggap enteng masalah ini! Jika tidak membayar utang, bunga dan denda akan terus menambah jumlah utang yang harus dibayar. Hal ini menambah utang dan mempersulit pembayarannya.
6. Adanya program penyelesaian utang
Pinjol tak akan serta merta membawa persoalan tersebut ke jalur hukum. Sebagai peminjam, Anda tetap dapat menghubungi mereka untuk melakukan pembayaran atau bahkan merestrukturisasi pinjaman Anda jika Anda mengalami kesulitan. Apabila terjadi kesulitan pembayaran, Anda dapat melaporkan ke OJK untuk dicarikan solusinya sesuai aturan yang berlaku.
Apa yang harus dilakukan jika Anda terlilit hutang?
Banyak orang mengandalkan kredit on line untuk solusi yang cepat, namun minat yang tinggi dan penangkapan yang baik dari perakitan berakhir. Apa yang harus dilakukan jika utangnya menumpuk?
Hubungi Pinjol segera
Jika Anda kesulitan melunasi utang, jangan menunggu terlalu lama. Hubungi pemberi pinjaman Anda segera untuk mendiskusikan opsi pembayaran yang tersedia, seperti penjadwalan ulang atau bahkan penjadwalan ulang pembayaran Anda.
Memahami hak dan kewajiban sebagai debitur
Sebagai debitur, Anda berhak mendapatkan perlindungan berdasarkan hukum yang berlaku. Jangan takut untuk bertanya atau mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai hak-hak Anda dalam penyelesaian pinjaman ini.
Hindari meminjam lebih banyak untuk menutupi hutang
Mengambil pinjaman lain untuk menutupi utang yang ada akan memperburuk masalah. Fokuslah mengelola utang yang ada dengan bijak dibandingkan menambah beban utang lainnya.
Pertimbangkan untuk berkonsultasi dengan pakar keuangan atau hukum
Jika Anda mendapati diri Anda terlilit hutang, konsultasikan dengan ahli keuangan atau pengacara yang dapat memandu Anda mengenai langkah-langkah yang tepat untuk keluar dari masalah ini.
5 cara menghapus data pribadi di aplikasi Pinjol
Cara menghapus data pribadi di aplikasi pinjaman online (pinjol). Mari kita lihat langkah-langkahnya!
VIVA.co.id
22 November 2024