Jumat, 22 November 2024 – 14:36 WIB
Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan meninjau wacana pemungutan pajak atau retribusi di berbagai kantin sekolah di Jakarta. Persoalan ini dibahas dalam rapat Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD).
Baca juga:
DPRD DKI sedang membahas pemungutan pajak di kantin sekolah
“Kemarin itu pidato yang terlontar saat kita membahas RAPBD, tentu perlu kajian lebih matang,” kata Plt Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi kepada wartawan di Jakarta, Jumat, 22 November 2024.
Teguh juga akan menyerahkan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk mendalami permasalahan retribusi dapur.
Baca juga:
Kejam! Pengemudi SUV ini menabrak siswa sekolah dasar dan orang tuanya di China
Nanti kita serahkan ke Sekda, Kepala BPKAD untuk didalami secara detail apakah ada kaitannya dengan retribusi kantin. Tapi saya belum diberitahu secara jelas, ujarnya.
Baca juga:
Pada peresmian gedung baru tersebut, IPEKA Palembang berkomitmen memberikan pendidikan karakter
FYI, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta berencana memungut pajak kantin sekolah di Jakarta. Dewan menilai kantin sekolah berpotensi menghasilkan pendapatan retribusi daerah.
Wakil Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta Sutikno menegaskan, ketersediaan kantin sekolah di Jakarta bergantung pada tarif sewa toko yang mencapai Rp 5 juta per tahun.
“Ada sekitar 14 dapur di SMA 32 kawasan Cipulir. “Tapi tiap tahunnya bayarnya Rp5 juta, artinya satu sekolah Rp70 juta,” kata Sutikno seperti dikutip dari laman resmi DPRD DKI Jakarta, Jumat, 22 November 2024.
Dia meminta Dinas Pendidikan mendaftarkan seluruh kantin yang ada di sekolah. Menurut Sutikno, menjajaki peluang pendapatan daerah dari retribusi memerlukan pengetahuan SKPD terlebih dahulu.
“Kantin sekolah sudah terdaftar. Ini bisa berupa pendapatan dari biaya. “Harus hati-hati, harus waspada terhadap kemungkinan masuknya uang,” kata Sutikno.
Oleh karena itu, Sutikno berharap Kementerian Pendidikan mempertimbangkan usulan tersebut dan dijadikan bahan pembuatan payung hukum yang mengatur penetapan tarif retribusi kantin sekolah.
“Kami sudah bawa untuk diperiksa agar ada payung hukumnya. “Kalau kita berdua tidak melanggar aturan dan tidak mematuhi ketentuan, bisa saja pendapatan fee bertambah,” kata Sutikno.
Senada dengan itu, Pj Kepala Dinas Pendidikan Purvosusilo menjelaskan, saat ini terdapat 1.788 kantin yang tersebar di seluruh sekolah negeri.
Sebanyak 1.305 berada di Sekolah Dasar (SD), 293 di Sekolah Menengah Pertama (SMP), 117 di Sekolah Menengah Atas (SMA), 73 di Sekolah Menengah Kejuruan (VET).
Purwosusilo menyiapkan proyek payung hukum untuk mengoptimalkan potensi penerimaan retribusi daerah dari seluruh kantin sekolah.
“Ada kebutuhan akan dokumen peraturan yang mencakup penggunaan properti dapur sekolah. Nanti kami akan berkoordinasi dengan BPAD, kata Purvosusilo.
Halaman berikutnya
“Kantin sekolah sudah terdaftar. Ini bisa berupa pendapatan dari biaya. “Harus hati-hati, harus waspada terhadap kemungkinan masuknya uang,” kata Sutikno.