Minggu, 24 November 2024 – 00:02 WIB
Padang, VIVA – Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar mengenakan seragam biru sebagai tanda menjadi tahanan di Mapolda Sumbar. Akibat perbuatannya dalam penembakan hingga tewas AKP Ryanto Ulil Anshar, Kanit Reskrim Polres Solok Selatan, kini terancam pemecatan dan hukuman mati.
Baca juga:
Usai menembak Kasat Reskrim, AKP menembak jatuh rumah dinas Kapolsek Dadang Solok Selatan.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kompol Dwi Sulistyawan mengatakan, tersangka pelaku AKP Dadang saat ini sedang diperiksa Propam Polda Sumbar.
Jadi kalau di Propam, pelaku kejahatan atau tindak pidana disebut tersangka pelanggar, kata Dwi Sulistyawan, Sabtu, 23 November 2024.
Baca juga:
Jenazah AKP Ulil Tiba di Makassar diantar Brimob, Keluarga Histeris: Anak Saya Miskin
Dwi Sulistyawan menjelaskan, terkait proses penindakan di Propam, para terduga pelanggar saat ini dikenakan Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, junto 5 – dijerat Pasal 1, huruf B, junto. Pasal 8, Huruf C, Nomor 1, junto Pasal 13, M. Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Kode Etik Polri.
Baca juga:
Status terbaru AKP Dadang Iskandar usai menembak mati Kanit Reskrim Polres Solsel
Sesuai janji Kapolda, menurut Dwi, pemeriksaan terhadap AKP Dadang masih berjalan. Padahal, jika pemeriksaan selesai, paling lama 7 hari ke depan, yang bersangkutan sudah bisa mendengar tata tertib.
Maksimal 7 hari. Ditkrimum Polda Sumbar dan Bid Propam Polda Sumbar bisa dilakukan bersamaan untuk menyelesaikan kasus ini, kata Dwi.
Dwi memastikan, jika mengacu pada hasil pemeriksaan sementara dan pasal yang didakwakan terhadap AKP Dadang, hukuman tertingginya adalah Pemberhentian Secara Kejam (PTDH).
Secara terpisah, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumbar, Kompol Andriy Kurniawan, mengatakan AKP Dadang terancam hukuman mati selain terancam pemecatan.
Menurut Andriy, tersangka kasus ini dijerat banyak pasal, antara lain Pasal 340 KUHP, tambahan Pasal 338, Pasal 351, Ayat 3 KUHP.
“Ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara,” kata Endree.
Halaman berikutnya
Dwi memastikan, jika mengacu pada hasil pemeriksaan sementara dan pasal yang didakwakan terhadap AKP Dadang, hukuman tertingginya adalah Pemberhentian Secara Kejam (PTDH).