Sabtu, 23 November 2024 – 11:30 WIB
Bali, PANJANG HIDUP – DP (41), WN Rusia yang gagal membayar tagihan rumah sakit sebesar Rp33 juta dan memperpanjang Berusia 14 bulan, ia akhirnya dideportasi ke negaranya oleh Rudenim Denpasar pada Kamis, 21 November 2024.
Baca juga:
Dalam hal ini, Indonesia lebih tinggi dibandingkan Amerika dan Rusia
Gede Dudi Duwita, Kepala Rudenim Denpasar, mengatakan DP terakhir kali memegang izin tinggal yang dikeluarkan pihak pemeriksaan imigrasi Bandara Ngurah Rai pada 4 Juli 2023 dengan masa berlaku 1 September 2023.
“DP tinggal di Hotel Jalan Poppies Kuta, datang ke Bali untuk berlibur pada tahun 2023. Sejak 8 Oktober 2024 hingga 8 November 2024 mengunjungi berbagai tempat wisata sebelum mendapat perawatan di RS Ngoerah Denpasar,” jelas Dudi, Jumat, 22 November . tahun 2024.
Baca juga:
Dinas Pariwisata Bali sedang melakukan investigasi di Desa Wisata Kertha Gosa
Setelah dinyatakan sehat, pihak rumah sakit melaporkan DP belum membayar biaya pengobatan sebesar Rp33 juta sehingga membuat pihak imigrasi mengambil tindakan.
Baca juga:
Masyarakat Bali mulai melirik sepeda motor listrik Honda EM1
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti-bukti yang ada, pihak Imigrasi Denpasar memutuskan untuk mengambil tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi, jelasnya.
Diusulkan juga untuk memasukkan DP ke dalam daftar hitam, yang akan mencegahnya memasuki kembali wilayah Indonesia di masa depan.
Selain DP, Imigrasi juga mendeportasi warga negara Aljazair berinisial SA (38) pada Kamis, 21 November 2024.
SA dideportasi memperpanjang selama 215 hari. Sebelumnya, SA mengaku melaporkan memperpanjang Ia menghubungi kedutaan Aljazair di Indonesia, namun tidak mendapat tanggapan.
SA sendiri dikabarkan merupakan seorang pengelola wisma yang tinggal di kawasan Seminyak tanpa izin tinggal.
Halaman berikutnya
Selain DP, Imigrasi juga mendeportasi warga negara Aljazair berinisial SA (38) pada Kamis, 21 November 2024.