Melalui keterangan tertulis saksi ahli yang disiapkan jaksa, DPR meminta Jaksa Agung transparan dan profesional

Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Soedeson Tandra meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) transparan dan profesional dalam persidangan mendatang. Sidang digelar mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong pada Jumat, 22 November 2024.

Baca juga:

Berniat melaporkan kasus tersebut, DPR menilai permasalahan Jaksa Jovi hanyalah persoalan sepele

Permintaan Soedeson tersebut menyusul dugaan Jaksa Penuntut Umum memberikan keterangan tertulis kepada dua saksi ahli yang dihadirkan Jaksa Agung, Hibnu Nugroho, guru besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman, dan Taufik Rachman, dosen Fakultas Hukum Universitas Airlangga.

“Kami meminta proses penyidikan harus transparan dan akuntabel. Artinya, penyidik ​​dalam hal ini kejaksaan harus benar-benar profesional. “Soal teknis tidak boleh lengah ya,” kata Soedeson.

Baca juga:

Alex Marwata meminta masyarakat menerima 5 pemimpin baru PKC apa adanya: Awasi mereka

Tim kuasa hukum Jaksa Agung pada sidang pendahuluan Tom Lembong

Menurutnya, sangat tidak profesional jika terbukti penyidik ​​menyiapkan dokumen tertulis untuk digunakan saksi ahli dalam sidang praperadilan. Apalagi isi dokumennya sama.

Baca juga:

Tom Lembong disebut tak bisa dihukum karena kebijakan impor gula, ini alasannya

Misalnya soal kalimat terakhir, kalau begitu mohon maaf, profesionalisme dari penyidik ​​tidak ditemukan, jelasnya.

Selain itu, Soedeson meminta Kejaksaan Agung dan sejumlah pihak menjamin independensi hakim dan tidak ikut campur dalam proses praperadilan.

“Kita memang harus tahu latar belakangnya, karena ini sudah masuk ke dunia praperadilan, kan? Saya khawatir kita tidak terkesan mengganggu independensi peradilan dan proses praperadilan, itu untuk saat ini,” katanya.

Dia yakin majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengusut serius kasus impor gula yang melibatkan Tom Lembong. Soedeson mengatakan, kasus tersebut harus menjadi perhatian semua pihak, termasuk pemerintah, DPRK, dan masyarakat, agar bisa dicermati secara terbuka.

“Maka kami ingin mengingatkan semua pihak, termasuk jaksa dan hakim, untuk benar-benar transparan, bertanggung jawab, dan profesional,” ujarnya.

Senada, Benny K Harman, Anggota Komisi III DPR RI, berpendapat bahwa untuk memenuhi prinsip persamaan di depan hukum, maka hukum harus diterapkan secara setara. Oleh karena itu, setiap orang mempunyai kedudukan yang sama di hadapan hukum.

Selain itu, ada spekulasi adanya alasan politis di balik penetapan Tom Lembong sebagai tersangka. Terkait hal ini, Benny menilai Kejaksaan Agung harus menghilangkan anggapan tersebut dengan memberikan penjelasan yang transparan kepada publik.

“Azas hukum yang konkuren, hakekatnya hukum yang sama harus berlaku bagi semua orang tanpa membeda-bedakan. Kalau ada hukum yang dilanggar, harus dijatuhkan hukuman kepada siapa pun yang melanggar hukum, begitulah prinsipnya,” jelas Benny. .

Menurutnya, transparansi adalah tanggung jawab aparat penegak hukum. Pengungkapan tersebut merupakan respons Jaksa Agung terhadap penilaian masyarakat yang menyebut persidangan yang menjerat mantan Menteri Perdagangan itu bermotif politik.

Bahkan, Benny meminta konstruksi hukumnya dipublikasikan secara luas jika terbukti benar.

“Ya untuk menentukan apakah suatu peristiwa hukum merupakan peristiwa hukum pidana atau bukan, apakah termasuk tindak pidana korupsi atau bukan. “Kalau diketahui jelas ada peristiwa hukum pidana terkait korupsi, baru nanti kita cari tahu siapa pelakunya,” ujarnya.

Oleh karena itu, penting bagi Kejaksaan Agung untuk membuka kasus ini kepada publik, dan publik dapat mengikutinya lebih dekat.

“Karena selama ini seperti impor gula saja. “Bawa gula, semua menteri di kementerian itu impor gula, mendatangkan gula itu kebijakan, bukan berarti ada unsur kegiatan ilegal di sana, unsur itu saat itu tidak kita ketahui,” ujarnya. . Benny.

Untuk mencegah bola panas liar terus berlanjut, DPR bahkan meminta Jaksa Agung melalui Jampidsus memberitahukan hal ini secara terbuka kepada masyarakat.

“Kami meminta Kejaksaan Agung dan Jampisdsus memberikan penjelasan lebih terbuka dan lengkap mengenai permasalahan ini kepada Komisi III. Mengapa? Kami mohon tidak ada tuduhan seperti itu. Kita tidak tahu apakah ini benar atau tidak, tapi tidak ada salahnya kita menghindari prasangka tersebut. “Kami meminta Kejaksaan Agung menjelaskan hal ini,” kata Benny.

Sayangnya hingga saat ini belum ada penjelasan detail yang diberikan aparat penegak hukum. Selain itu, dasar penetapan tersangka juga dipertanyakan karena menggunakan penyidikan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Yang berwenang menghitung ada tidaknya anggaran hanya BPC saja, tapi sampai saat ini disukai aparat penegak hukum. Hanya saja kami tidak bisa asal berspekulasi, makanya kami sebagai wakil rakyat berusaha menjelaskan hal ini kepada masyarakat semaksimal mungkin, kata Benny.

Halaman berikutnya

“Maka kami ingin mengingatkan semua pihak, termasuk jaksa dan hakim, untuk benar-benar transparan, bertanggung jawab, dan profesional,” lanjutnya.

Polisi: Dari 327 TPS di Pilkada Jayapura, 78 TPS lemah dan 5 TPS sangat lemah.



Sumber