Minggu, 24 November 2024 – 00:06 WIB
Padang, VIVA – Kabid Humas Polda Sumbar Kompol Dwi Sulistyawan yang menyebut Kanit Reskrim Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar AKP Ryanto Ulil Anshar mengalami gangguan jiwa usai ditembak, membantah isu tersebut.
Baca juga:
Foto: AKP menjadi tersangka utama penembakan di Reskrim Reskrim Solok Selatan Dadang
“Sampai saat ini belum ada satu pun pelaku yang terdiagnosa sakit jiwa. Hingga sore ini, para pelaku dalam keadaan sehat, dalam kondisi baik, masih diperiksa dan bisa dihadirkan sekarang,” kata Dwi Sulistyawan, Sabtu. 23 November 2024.
Dwi Sulistyawan mengatakan, isu sakit jiwa AKP Dadang banyak disalahartikan media. Faktanya, dia dalam keadaan sehat.
Baca juga:
Kepala Bareskrim AKP Dadang Iskandar yang tewas ditembak dijerat sejumlah pasal
“Orang tersebut juga sedang diselidiki dan kami dapat memberikan informasi terkait hal ini,” kata Dwee.
Baca juga:
Usai menembak Kasat Reskrim, AKP menembak jatuh rumah dinas Kapolsek Dadang Solok Selatan.
Dwee menambahkan, nasibnya sebagai polisi kemungkinan besar akan berakhir dengan pemecatan.
Menurut Dwi, yang bersangkutan kini dikenakan Pasal 13 ayat (1) PP Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, Pasal 5 ayat (1) (B), Pasal 8, beserta surat yang disangkakan. C, Nomor 1, Pasal 13 Huruf M, Perpol Nomor 7 Kode Etik Profesi Tahun 2022 dan Kode Etik Kepolisian.
“Jika mengacu pada hasil pemeriksaan sementara dan pasal yang disangkakan terhadap AKP Dadang, maka hukuman maksimalnya adalah “Pembebasan Tanpa Orang” (PTDH),” kata Dwi.
AKP Dadang Penembak Kanit Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Pemecatan dan Hukuman Mati
Kapolres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar, ditangkap setelah menembak mati Kepala Reserse Kriminal AKP Ryanto di Mapolda Sumbar.
VIVA.co.id
24 November 2024