Senin, 25 November 2024 – 01:02 WIB
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersya dan dua orang lainnya sebagai tersangka. Rohidin terjerat kasus pemerasan dan berpuas diri di Pemprov Bengkulu.
Baca juga:
Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menangkap gubernur Bengkulu setelah didakwa kasus korupsi
Komisi Pemberantasan Korupsi berhasil menyita Rp7 miliar dalam operasi tangkap tangan atau OTT di Bengkulu yang menjatuhkan Rohidin. Selain Rohidin, dua tersangka lainnya adalah Sekretaris Daerah Bengkulu Isnan Fajri dan asisten Rohidin Mersya, Evriansya alias Anca.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk membawa kasus ini ke tahap penyidikan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemudian menetapkan 3 orang sebagai tersangka, kata Alexander Marvata, Wakil Ketua KPK. Gedung Merah Putih KPK, Minggu malam, 24 November 2024.
Baca juga:
Gubernur Bengkulu ditangkap saat kampanye lalu, pengacara: KPK sekarang lebih aktif secara politik
Alex menjelaskan, pihaknya berhasil menyita uang Rp7 miliar dari OTT di Bengkulu. Diduga uang itu didapat dari hasil penipuan Rohidin Mersya.
Baca juga:
KPK Jamin Uang dari OTT di Bengkulu, Berapa Besarannya?
“Sebanyak 7 miliar rupiah, dolar AS (USD) dan dolar Singapura (SGD) terlibat dalam kegiatan keji ini,” kata Alex.
Menurut Alex, awalnya KPK mendapat informasi sejumlah uang akan diterima pada Jumat, 22 November 2024. KPK kemudian melanjutkan perjalanan langsung ke Bengkulu pada Sabtu 23 November 2024.
KPK berhasil menangkap 8 orang OTT. Lebih lanjut, Komisi Pemberantasan Korupsi menemukan uang dari beberapa sumber berbeda setelah selesai melakukan penyidikan terhadap orang-orang yang ditangkap.
Delapan orang yang awalnya ditangkap adalah SR, SF, SD, FEP, IF, TS, RM dan EV. Tim KPK juga menyediakan uang dan barang di beberapa tempat, kata Alex.
Pertama, Komisi Pemberantasan Korupsi berhasil menemukan uang Rp 32,5 juta (Rs 32.550.000) dari mobil SD. Setelah itu, penyidik menemukan uang senilai Rp 120 juta (Rp 120.000.000) di rumah FEP.
“Uang tunai senilai Rp 370 juta (Rp 370.000.000) di dalam kendaraan RM, beserta catatan penerimaan dan pengeluaran uang tunai, total uang tunai sekitar Rp 6,5 miliar dalam bentuk rupee, dolar Amerika (USD), dan dolar Singapura (SGD). EVnya ada di rumah dan mobil kakaknya,” kata Alex.
KPK menangkap Gubernur Bengkulu
Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sebagai tersangka kasus korupsi tersebut. Dia ditangkap setelah KPK melakukan OTT di Bengkulu pada Sabtu, 23 November 2024.
Pemantauan VIVARohidin terlihat dibawa pergi dengan mengenakan rompi oranye dan diborgol. Dia ditangkap bersama dua tersangka lainnya.
Selanjutnya Komisi Pemberantasan Korupsi akan menahan para tersangka selama 20 hari pertama, kata Alex.
Rohidin dan dua tersangka lainnya ditahan mulai 24 November 2024 hingga 13 Desember 2024.
Status Rohidin saat ini juga sebagai calon gubernur Bengkulu 2024, Rohidin merupakan calon gubernur petahana.
Halaman berikutnya
KPK berhasil menangkap 8 orang OTT. Lebih lanjut, Komisi Pemberantasan Korupsi menemukan uang dari beberapa sumber berbeda setelah selesai melakukan penyidikan terhadap orang-orang yang ditangkap.