KPU menargetkan tingkat partisipasi pemilih mencapai 82 persen pada Pilkada Serentak 2024

Minggu, 24 November 2024 – 11:51 WIB

Jakarta, VIVA- Komisioner KPU RI Idham Holik mengatakan partainya menargetkan partisipasi pemilih di Pilka mencapai 82 persen pada tahun 2024.

Baca juga:

PDIP yakin TNI-Polri dan KPU sukses menyelenggarakan Pilkada Jatim secara adil dan demokratis.

Tujuan itu, kata Idham, didasarkan pada pencapaian jumlah pemilih yang relatif tinggi pada pemilu 2024, melampaui negara demokrasi maju.

Idham menjelaskan, angka 82 persen merupakan pencapaian yang sangat baik mengingat masih rendahnya partisipasi di banyak negara yang mengklaim sebagai negara demokrasi maju.

Baca juga:

Ketidakpastian partisipasi pemilih menentukan dan masih tinggi, Pilgub Jakarta diprediksi akan berlangsung 2 putaran

Partisipasi 82 ​​persen masuk kategori tinggi dibandingkan negara demokrasi maju, kata Idham, Minggu, 24 November 2024.

Tangkapan layar Anggota KPU RI Idham Khalik saat rapat paripurna peninjauan hasil penghitungan suara Pemilu Nasional 2024 di kantor KPU RI, Jakarta, Jumat, 15 Maret 2024.

Foto:

  • ANTARA/Narda Margaretha Sinambela

Baca juga:

Pilkada serentak digelar di 545 daerah, Rabu 27 November merupakan hari libur nasional

Idham juga menegaskan, keberhasilan pencapaian tujuan tersebut tidak hanya bergantung pada ketersediaan tempat pemungutan suara (TPS), tetapi juga sejumlah faktor eksternal.

– Kesiapan lingkungan dan kondisi sosial politik yang berkembang menjadi faktor penting dalam meningkatkan partisipasi pemilih.

Di sisi lain, kata Idham, KPU menekankan kapasitas kelelahan politik atau kelelahan politik sebagai salah satu tantangan terbesar pada Pilkada 2024.

“Masyarakat yang baru tertarik pada pemilu 2024 menghadapi risiko berkurangnya partisipasi karena lelahnya proses pemilu yang ketat,” ujarnya.

Idham juga mengingatkan agar potensi tersebut ditanggapi dengan serius. “Kita perlu fokus pada kemungkinan berkurangnya jumlah pemilih, terutama jika terjadi kelelahan politik setelah pemilu,” katanya.

Lebih lanjut, menurut Idham, KPU telah menyiapkan aturan teknis melalui Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024 (PKPU) untuk melaksanakan tujuan keikutsertaan pada Pilka kali ini.

“Kami berharap aturan ini dapat meningkatkan integritas dan kualitas pilkada, serta menghilangkan berbagai permasalahan yang mungkin ditemui di lapangan,” imbuhnya.

Halaman berikutnya

Di sisi lain, kata Idham, KPU menyebut potensi kelelahan politik menjadi salah satu tantangan terbesar di Pilkada 2024.

Halaman berikutnya



Sumber