Polisi buka kasus perdagangan manusia di Muara Enim, satu tersangka ditangkap

Minggu, 24 November 2024 – 16:29 WIB

LANGSUNG untuk Muara – Polres Muara Enim berhasil mengungkap kasus Perdagangan Orang (TPPO) di Wisma Roti Gembong Gembul di Jalan Jenderal Sudirman, Desa Pasar II, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan sekitar pukul 00.10 WIB pada Senin, 4 November 2024 lalu. Berdasarkan informasi tersebut, polisi menangkap seorang tersangka berinisial R.

Baca juga:

Polda Jateng tangkap 29 pelaku trafiking, kerugian tembus Rp60 juta per korban

Kasat Reskrim Polres Muara Enim AKP Darmanson menjelaskan, terungkapnya kasus TPPO ini bermula dari informasi masyarakat mengenai Aktivitas Mencurigakan (SAP) di TKP tersebut.

Mendapat informasi tersebut, polisi langsung bertindak dan melakukan penyelidikan intensif di lokasi kejadian. Tim berhasil menangkap tersangka huruf R di TKP, kata Darmanson, Minggu, 24 November 2024.

Baca juga:

Polda Jatim menangkap 41 orang atas dugaan perdagangan manusia, sebagian dijual sebagai PSK

Menurut Darmanson, dari pemeriksaan terungkap tersangka menggunakan cara menjadi administrator platform online untuk menjual korbannya kepada pelanggan.

Baca juga:

Riezky Aprilia membenarkan kelayakan sekolah gratis di Sumsel

Tersangka menggunakan identitas korban untuk bernegosiasi dengan klien dan mendapatkan keuntungan finansial. “Tujuan utama tersangka adalah untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” kata Darmanson.

Selain menangkap tersangka, petugas polisi juga menyita satu set pakaian milik korban, 3 lembar uang pecahan 100 ribu rubel, sebuah ponsel Samsung A04E, dan pakaian pelaku lainnya sebagai barang bukti fisik.

Bukti-bukti tersebut menguatkan adanya tindak pidana perdagangan manusia yang dilakukan tersangka, kata Darmanson.

Darmanson mengatakan, hal tersebut merupakan bentuk eksploitasi terhadap perempuan dan melanggar Undang-Undang Penghapusan TPPO Tahun 2007 Nomor 21.

Atas perbuatannya, tersangka R dikenakan Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 21 Tahun 2007 dan atau Pasal 12 UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual didakwa dan dijatuhi hukuman. maksimal 15 tahun. di penjara.

“Ini merupakan pelajaran penting bagi masyarakat bahwa eksploitasi manusia dalam bentuk apapun tidak dapat diterima,” kata Darmanson.

Kabid Humas Polres Muara Enim AKP RTM Situmorang menambahkan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya Polres Muara Enim dalam mendukung program 100 hari Asta Cita Presiden RI, khususnya di bidang penegakan hukum dan perlindungan HAM. hak.

“Kami berharap masyarakat terus berperan aktif untuk memberi tahu polisi jika menemukan aktivitas mencurigakan di sekitar mereka,” kata Situmorang.

Polres Muara Enim berkomitmen untuk terus meningkatkan penindakan dan memperkuat sinergi dengan masyarakat dalam pemberantasan TPPO.

“Kami berharap kasus ini menjadi peringatan keras bagi mereka yang melakukan kejahatan tersebut, serta menciptakan kesadaran kolektif untuk melindungi kelompok rentan dari kegiatan kriminal eksploitasi dan perdagangan manusia,” kata Situmorang.

Halaman berikutnya

Atas perbuatannya, tersangka R dikenakan Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 21 Tahun 2007 dan atau Pasal 12 UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual didakwa dan dijatuhi hukuman. maksimal 15 tahun. di penjara.

Halaman berikutnya



Sumber