Polisi telah menangkap komplotan di Tangerang karena berencana membunuh seorang ojek Pangkalan.

Minggu, 24 November 2024 – 11:19 WIB

Tanggerang, VIVA – Polres Tangerang Kota telah menangkap komplotan pelaku pembunuhan pria berinisial S (52), seorang tukang ojek, yang ditemukan tewas dengan luka terbuka di Jalan Merpati Raya, Desa Bunar, Kecamatan Sukamulya, Provinsi Tangerang.

Baca juga:

KKB membakar gedung SMA di Kabupaten Sinak, Papua Tengah, setelah menembak dua orang tukang ojek.

Pembunuhan tersebut dilakukan komplotan tersebut dengan tujuan merampas barang milik korban, yakni sepeda motor.

Hingga 18 November 2024, korban ditemukan tewas pada pukul 01.30 WIB, kata Kanit Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arif N. Yusuf. Sepeda motor Honda Scoopy dan telepon genggam milik korban hilang dari tempat kejadian perkara (TKP).

Baca juga:

DPR menyebut penembakan polisi terhadap polisi di Sumbar brutal dan ekstrem

“Korban ini ditemukan tewas dengan luka terbuka di bagian leher, serta sepeda motor dan telepon genggam korban hilang. Saat itu diduga kuat menjadi korban perampokan dengan kekerasan,” ujarnya Minggu, 24 November. 2024.

Baca juga:

Inul Daratista membeberkan kelakuan busuk mantan pegawai yang mencuri Rp 500 juta

Dari penyelidikan lebih lanjut, polisi berhasil menangkap komplotan yang ahli dalam perampokan dengan kekerasan tersebut. Pelaku utama berinisial U (23) ditangkap lebih dulu.

“Setelah U kita tangkap, lalu D (24), A (55) dan F (22), T (49). Mereka ditangkap di tempat berbeda,” ujarnya.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy berwarna hitam dan merah. Pisau digunakan untuk membunuh korban. 1 helm hitam. 1 buah ponsel OPPO warna hitam.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP, perampokan dengan paksa, Pasal 351 Bagian 3 KUHP, penyerangan yang mengakibatkan kematian, dan Pasal 480 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.

Halaman berikutnya

Sumber: Freepik

Halaman berikutnya



Sumber