Senin, 25 November 2024 – 06:22 WIB
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sebagai tersangka kasus korupsi pemerasan kepada anak buahnya di lingkungan Pemprov Bengkulu. Ia menjadi tersangka kasus korupsi menyusul operasi tangkap tangan (OT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca juga:
KPK Sita Rp 7 Miliar dari OTT Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah
Usai resmi menjadi tersangka, Rohidin pun mengaku akan bekerja sama dengan KPK untuk memantau persidangannya. Ia mengaku akan bertanggung jawab.
“Saya sebagai calon gubernur akan bertindak sesuai aturan dan saya juga akan mempertanggungjawabkan proses hukum ini, dan saya akan sangat bekerjasama dengan KPK,” kata Rohidin di Gedung Merah Putih KPK, Senin dini hari. 25 November 2024. .
Baca juga:
Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menangkap gubernur Bengkulu setelah didakwa kasus korupsi
Ia meminta masyarakat Bengkulu tetap tenang usai resmi ditetapkan sebagai tersangka. Rohidin meminta masyarakat tidak bertindak anarkis.
Baca juga:
Gubernur Bengkulu ditangkap saat kampanye lalu, pengacara: KPK sekarang lebih aktif secara politik
Saya mengimbau masyarakat Bengkulu tetap tenang, menjaga kenyamanan, tidak melakukan perilaku yang tidak pantas apalagi anarkis, kata Rohidin.
Pastikan pilkada tetap berjalan dengan baik, gunakan hak pilih Anda dengan benar,- lanjutnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (ACC) resmi menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sebagai tersangka kasus korupsi. Ia ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (ACC) pada Sabtu, 23 November 2024, usai operasi tangkap tangan (OTT) di Bengkulu.
Berdasarkan pemantauan VIVARohidin Mersyah terlihat mengenakan rompi oranye dan diborgol di lapangan. Dia ditangkap bersama dua orang lainnya.
Rohidin yang berkerudung hitam berada di barisan depan bersama penyidik KPK. Dua orang lainnya mengenakan rompi oranye dan topi abu-abu putih.
Selanjutnya, KPK akan menahan tersangka selama 20 hari pertama, kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Minggu malam, 24 November 2024, di Gedung Merah Putih KPK.
Gubernur Bengkulu Rohidin dan dua tersangka lainnya akan ditahan mulai 24 November 2024 hingga 13 Desember 2024.
Penangkapan dilakukan di Rutan Cabang KPK, kata Alex.
KPK juga mendakwa para tersangka melanggar ketentuan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999. 20 Tahun 2001. Pasal 55 KUHP.
Halaman berikutnya
Rohidin yang berkerudung hitam berada di barisan depan bersama penyidik KPK. Dua orang lainnya mengenakan rompi oranye dan topi abu-abu putih.