Senin, 25 November 2024 – 15.13 WIB
depok, VIVA – Bawaslu Kota Depok melakukan pemetaan Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang Berpotensi Rentan pada Pilkada Serentak 2024 untuk mengantisipasi gangguan/hambatan pemungutan suara pada hari pemungutan suara. Hasilnya, berikut 4 indikator TPS lemah yang paling umum, 3 indikator yang umum terjadi, dan 5 indikator yang jarang terjadi namun tetap diharapkan.
Baca juga:
Kampanye besar Imam-Ririn mendorong Konseo membangun Kota Depok dengan cinta
Pemetaan kerentanan dilakukan terhadap delapan variabel dan 25 indikator dari 2.763 TPS di setidaknya 63 kabupaten dan Kota Depok, yang melaporkan kerentanan TPS di wilayahnya. Pendataan TPS Rentan akan berlangsung selama 6 hari mulai tanggal 10 November hingga 15 November 2024.
Baca juga:
Duo Imam-Ririn berpeluang besar menang dan berpeluang mempertahankan dominasi PKS di Depok
Koordinat. Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas, Siti Bawaslu Depok, Andriansyah, dari Penggunaan Hak Pilih, Sejumlah Variabel dan Indikator TPS yang Berpotensi Rentan (DPT Tidak Patuh, DPTb, DPK Potensial, Di Luar Penyelenggara Pemilu) tempat tinggal, pemilih penyandang cacat yang terdaftar dalam DPT dan/atau riwayat PSU/PSSU). Lalu, keamanan (riwayat kekerasan, intimidasi dan/atau penolakan memilih). Berikutnya, kebijakan moneter.
“Juga diharapkan terjadi politisasi SARA, netralitas penyelenggara pemilu, ASN, TNI/Polri, kepala desa, dan/atau perangkat desa. Selain itu, logistik, seperti riwayat kerusakan, kekurangan dan kelebihan dan/atau keterlambatan. “Sulit dijangkau, rawan konflik, rawan bencana, lembaga pendidikan/pabrik/pertambangan, dekat dengan rumah pasangan calon/posko kelompok kampanye dan/atau tempat khusus, serta jaringan listrik dan internet merupakan lokasi TPS,” ujarnya. katanya pada 25/2024. – November, Senin.
Baca juga:
Imam-Ririn memaparkan visi, misi dan prestasinya dalam debat Pilkada Depok III
Lanjutnya, tiga indikator TPS berpotensi rawan yang sering terjadi adalah 32 TPS yang berada di dekat tempat kerja (pabrik). Kemudian didirikan 16 TPS di daerah rawan bencana seperti banjir. Selain itu, terdapat 11 TPS di dekat institusi pendidikan dimana siswa mempunyai hak pilih.
“Peta TPS rawan ini menjadi bahan untuk memperlancar kelancaran pemungutan suara bagi Bawaslu Kota Depok, KPU Kota Depok, pasangan calon, pemerintah, aparat penegak hukum, pemantau pemilu, media dan seluruh masyarakat di semua tingkatan. pemilu yang demokratis,” ujarnya.
Bawaslu Depok menerapkan strategi pencegahan terhadap TPS yang rentan. Khususnya melakukan patroli pengawasan di wilayah rawan TPS, berkoordinasi dan berintegrasi dengan pemangku kepentingan terkait, serta memberikan edukasi sosial dan politik kepada masyarakat.
“Berkolaborasi dengan pemantau pemilu, aktivis pemilu, organisasi masyarakat dan pengawas peserta serta menyediakan posko pengaduan di setiap tingkatan yang dapat digunakan masyarakat secara offline dan online. “Selain itu, Bavaslu juga melakukan pengawasan langsung terhadap ketersediaan logistik pemilu di TPS, pemungutan dan penghitungan suara sesuai dengan peraturan perundang-undangan, serta memastikan kebenaran informasi tentang pemilih dan penggunaan hak pilih,” – ujarnya.
Berdasarkan peta daerah pemilihan rentan, Bawaslu Kota Depok merekomendasikan agar KPU Kota Depok menginstruksikan jajaran KPU Kota Depok dan pejabat sementara di bawahnya untuk melakukan serangkaian tindakan. Misalnya, berkoordinasi dengan pengawas pemilu di setiap tingkatan terkait potensi kerawanan. Mengantisipasi kerentanan dan berkomunikasi dengan seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah, aparat penegak hukum, tokoh masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya, tentang potensi kerentanan di TPS, termasuk pelanggaran keamanan, netralitas, kampanye pada hari pemilu, koordinasi untuk mencegah kemungkinan bencana, keterlambatan distribusi logistik ; serta pemadaman listrik dan internet.
Mengalokasikan dukungan materiil dan teknis kepada TPS-TPS di wilayah D-1 dengan cara yang tepat (jumlah, tujuan, kualitas, waktu), menyediakan layanan pemungutan dan penghitungan suara sesuai dengan tata cara yang ditetapkan, dan menentukan prioritas penduduk yang membutuhkan. perlindungan sosial, pendaftaran informasi pemilih dan penggunaan hak pilih yang benar. “, tutupnya.
Halaman berikutnya
Bawaslu Depok menerapkan strategi pencegahan terhadap TPS yang rentan. Khususnya melakukan patroli pengawasan di wilayah rawan TPS, berkoordinasi dan berintegrasi dengan pemangku kepentingan terkait, serta memberikan edukasi sosial dan politik kepada masyarakat.