Budi Gunawan mengingatkan sanksi pidana bagi pejabat yang tidak netral dalam pilkada

Senin, 25 November 2024 – 20:28 WIB

Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia (Menko Polkam) Budi Gunawan mengingatkan seluruh penyelenggara Pilkada 2020 untuk menjaga netralitas. Sebab penyelenggara menentukan kualitas pilkada.

Baca juga:

DPR angkat bicara soal “Pesta Coklat” dalam pertemuan dengan Menteri Pertahanan dan Panglima TNI

Kualitas pilkada pasti ditentukan oleh netralitas seluruh penyelenggara, baik aparat keamanan, ASN, perangkat daerah hingga tingkat desa, kata Budi Gunawan kepada wartawan di kantornya, Jakarta Pusat, 25 November 2024.

Baca juga:

Anggota DPR meminta TNI ikut serta dalam pemberantasan perjudian online

Ia juga mencontohkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang sanksi pidana terhadap aparat penegak hukum yang tidak netral dalam penyelenggaraan pilkada. Putusan Mahkamah Konstitusi 136/PUU Tahun 2024.

Oleh karena itu, Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, selaku penanggung jawab KPU daerah, bersama Menteri Dalam Negeri, bersama TNI dan Polri terus melakukan dan mengoordinasikan langkah-langkah untuk menjamin keamanan dan stabilitas politik. Dengan segala gangguan dan potensi ancaman yang dapat menghambat pelaksanaan Pilkada Serentak 2024,” ujarnya.

Baca juga:

Usman Hamid: Banyak polisi yang kesal, harus memenangkan calon tertentu di pilkada

Sebagai informasi, Wakil Menteri Dalam Negeri (Vamendagri) Bima Arya Sugiarto menyoroti upaya Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjaga netralitas pada Pilkada 2024. Perlu diketahui, beberapa pimpinan daerah saat ini tidak dijabat oleh a pengemban tugas (Pj.) yang merupakan ASN.

Komitmen tersebut disampaikan Bima dalam rapat dengar pendapat yang digelar di ruang rapat Komisi II DPR RI, Jakarta, Senin, 18 November 2024. Area fokus terkait netralitas ASN.

Bima mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti hal yang menjadi perhatian Komisi II DPRK RI tentang Netralitas ASN.

“Kita sebenarnya sudah membuat mekanisme evaluasi yang bersifat top-down dan bottom-up,” ujarnya dalam pertemuan yang dihadiri beberapa pimpinan daerah.

Bima menyatakan, salah satu upaya Kementerian Dalam Negeri untuk menjaga netralitas ASN adalah dengan meminta pemerintah daerah (Pemda) menunda penyaluran bantuan sosial (bansos) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Penundaan ini akan berlanjut setelah hari pemungutan suara 27 November 2024.

“Bansos yang tertunda penyalurannya kami batasi pada bansos yang diterima dari APBD daerah dan kabupaten/kota,” ujarnya.

Halaman berikutnya

Bima mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti hal yang menjadi perhatian Komisi II DPRK RI tentang Netralitas ASN.

Arafa Rianti membagikan kepada CCTV momen-momen sewa PS yang dicuri



Sumber