Dalam putusan hari ini, jaksa meminta hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membatalkan sidang awal Tom Lembong

Selasa, 26 November 2024 – 05:30 WIB

Jakarta – Jaksa Kejaksaan Agung RI meminta hakim tunggal Tumpanuli Marbun membatalkan seluruh perkara praperadilan yang diajukan mantan Menteri Perdagangan RI (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong pada 2015-2016.

Baca juga:

Kubu Tom Lembong kalau praperadilan ditolak: semua menteri harus hati-hati, satu kaki sudah masuk penjara.

Diketahui, Tom Lembong resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait impor gula kristal mentah. Tom mengajukan sidang praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena ingin mengetahui keabsahan putusan tersangka dari Kejaksaan Agung RI.

Menyatakan permohonan praperadilan ini tidak cukup. Penolakan seluruhnya terhadap permohonan praperadilan, kata jaksa di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 26 November 2024.

Baca juga:

Ahli Pidana: Tidak Ada Dua Surat Keterangan Ahli Praperadilan Jaksa Agung yang Bisa Sama Persis

Sidang praperadilan pertama Tom Lembong di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Jaksa juga berharap hakim dapat menerima dan memberikan keterangan yang diberikan oleh terdakwa yakni Jaksa Agung RI.

Baca juga:

Puluhan terdakwa kasus pemerasan penjara KPK mengaku bersalah kecuali mantan narapidana Ahmad Fauzi

Di sisi lain, kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir meminta hakim tunggal menyatakan putusan Tom Lembong sebagai tersangka tidak sah.

“Memberitahukan dan memperjelas bahwa terhadap Pemohon, tersangka Direktur Reserse Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Berat TAP-60/F.2/Fd.2/10/2024 Keputusan tersangka dikeluarkan atas dasar dari surat niat. Putusan tanggal 29 Oktober 2024 tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum,” kata Ari Yusuf di ruang sidang.

Temuan tersebut disampaikan jaksa sekaligus pengacara Tom Lembong dalam sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pengacara meminta hakim tunggal membebaskan Tom Lembong dari tahanan. Pihak Tom pun meminta agar penyidikan terhadap Tom dihentikan.

Hakim mengatakan sidang praperadilan akan digelar hari ini, Selasa, 26 November 2024. Sidang akan dimulai pukul 14.00 WIB.

“Putusan akan diambil besok jam 2,” kata hakim.

Tom Lembong diketahui mengajukan praperadilan atas dugaan dugaan korupsi impor gula yang merugikan negara Rp 400 miliar. Kejaksaan Agung menyatakan, klarifikasi terkait tersangka dilakukan sesuai prosedur.

Halaman berikutnya

Temuan tersebut disampaikan jaksa sekaligus pengacara Tom Lembong dalam sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Halaman berikutnya



Sumber