Gubernur Bengkulu mengancam akan memecat bawahannya jika membantunya memenangkan Pilkada 2024

Senin, 25 November 2024 – 07:04 WIB

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (CAPC) resmi menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemerasan kepada anak buahnya di lingkungan Pemprov Bengkulu. Ia memeras bawahannya dan mengancam akan memecat mereka dari jabatannya jika Rohidin tidak kembali memenangkan Pilkada 2024.

Baca juga:

Rohidin Mersyah, Pejabat Tersangka Kasus Korupsi: Saya akan bertanggungjawab secara tanggung renteng dalam persidangan

RM menyampaikan pihak yang berkepentingan memerlukan dukungan berupa dana dan tanggung jawab daerah dalam rangka Pilkada Serentak Gubernur Bengkulu pada Pilka November 2024, kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK. , Minggu malam, 24 November 2024.

Menurut Alex, sekitar September-Oktober 2024, IF yang merupakan Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu juga akan mengumpulkan seluruh Organisasi Kantor Daerah (OPD) dan Kepala Biro di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu.

Baca juga:

KPK Sita Rp 7 Miliar dari OTT Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah

Aleksandr Marvata, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi.

Foto:

  • VIVA.co.id/Musuh Perdamaian Simbolon

Mereka juga mendapat tiket untuk mendukung program Rohidin Mersyah yang mencalonkan diri kembali sebagai Gubernur Bengkulu.

Baca juga:

Dimansyah Laitupa berhasil merebut hati penggemarnya di 9 negara dengan single terbarunya

Pada saat yang sama, SF menyerahkan uang sebesar Rp200 juta kepada Rohidin selaku Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bengkulu. Pemberian uang tersebut melalui Evriansyah selaku asisten Rohidin. SF menitipkan uang tersebut karena diancam pemecatan.

“SF menyerahkan Rp200 juta kepada RM melalui EV kepada RM dengan maksud agar SF tidak dipecat sebagai kepala pelayanan,” kata Alex.

Kemudian TS, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Bengkulu diminta mengumpulkan Rp 500 juta. Selain itu, jika Rohidin tidak terpilih kembali dalam pilkada serentak, TS terancam dicopot dari jabatannya.

Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah resmi menjadi tersangka korupsi di KPK.

Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah resmi menjadi tersangka korupsi di KPK.

“Uangnya berasal dari pemotongan anggaran ATK, pemotongan SPPD, dan pemotongan tunjangan pegawai. Terkait itu, RM pernah mengingatkan TS, jika RM tidak terpilih kembali sebagai gubernur, maka TS akan diganti,” ujarnya.

Setelah itu, Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sebagai tersangka kasus korupsi tersebut. Ia ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (ACC) pada Sabtu, 23 November 2024, usai operasi tangkap tangan (OTT) di Bengkulu.

Berdasarkan pemantauan VIVARohidin Mersyah terlihat mengenakan rompi oranye dan diborgol di lapangan. Dia ditangkap bersama dua orang lainnya.

Rohidin yang berkerudung hitam berada di barisan depan bersama penyidik ​​KPK. Dua orang lainnya mengenakan rompi oranye dan topi abu-abu putih.

“KPK selanjutnya akan menahan para tersangka selama 20 hari pertama,” kata Alexander Marwata, Wakil Ketua KPK.

Halaman berikutnya

Sumber: VIVA.co.id/Zendy Pradana

Halaman berikutnya



Sumber